KPU Pastikan Pilkada Serentak Digelar 9 Desember, Untuk Tahapan Dimulai 15 Juni

Vicon KPU Soal Pilkada Serentak (ist)

 

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 akan dimulai kembali pada 15 Juni mendatang. Untuk tahap pemungutan suara akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Bacaan Lainnya

Deputi KPU Purwanto Ruslan menyatakan, Pilkada serentak yang akan digelar 9 Desember mendatang akan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Hal itu diungkapkan Purwanto Ruslan dalam video conference tentang pelaksanaan kegiatan pemilihan gubernur dan bupati/walikota bersama Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang akan menggelar Pilkada Serentak 2020.
“Pemutakhiran data pemilih yang semula kita lakukan secara door to door, akan dilaksanakan secara daring (dalam jaringan). Jadi tidak secara konvensional lagi. Hal ini dilakukan agar dapat meminimalisir risiko terjadinya penularan virus Covid-19 di tengah masyarakat jelang Pilkada,” ujarnya seperti dalam rilis yang diterima media online beritakita.co.id dari pihak Diskominfo Lampung Selatan, Selasa 2 Juni 2020

Ia menambahkan, pada pencalonan perseorangan, nantinya akan dilakukan dengan menerapkan physical distancing serta penerapan protokol kesehatan Covid-19.
“Semua kegiatan harus berpatokan pada protokol kesehatan. Seandainya harus mengundang perseorangan maka protokol tersebut harus ditaati,” ucap Purwanto.

Pada kesempatan itu, Purwanto juga menyampaikan, bahwa pada sistem pemungutan suara akan dilakukan secara bergantian, lalu menjaga jarak antar pemilih. Sehingga diharapkan tidak akan menimbulkan kerumunan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
“Jika biasanya pada TPS (Tempat Pemungutan Suara) bisa masuk sebanyak 25 orang ke dalam ruangan, maka nanti kita akan batasi 12 orang saja,” terangnya.

Selain itu, dalam pelaksanaan pilkada pihaknya akan melakukan koordinasi dengan tim gusus tugas. Termasuk hak mata pilih masyarakat yang sedang melakukan karantina. Sehingga dalam pelaksanannya akan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.
“Memang jika menurut peraturan tidak boleh menghilangkan hak mata pilih. Namun kami akan koordinasi dengan tim gugus tugas terkait hal tersebut,” ucapnya. (Rls/Lex)

About The Author

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *