Pelaksanaan Haji 2020 Ditiadakan, CJH Lamsel Dapat Ambil Uang Pelunasan

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Ratusan calon jama’ah haji (CJH) Kabupaten Lampung Selatan, dipastikan tidak akan diberangkatkan ke tanah suci untuk menjalankan rukun islam ke-5 pada tahun ini.

Hal ini menyusul terbitnya keputusan dari pihak Kementerian Agama RI nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan pemberangkatan jama’ah haji pada penyelenggaraan haji tahun 1441 hijriah.

Bacaan Lainnya

Peniadaan pelaksanaan haji pada tahun 2020, atas pertimbangan keselamatan jama’ah haji ditengah kondisi Covid-19 yang melanda sejumlah negara, termasuk Arab Saudi.

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Lampung Selatan Jamhuri menuturkan, total CJH yang telah melunasi ongkos naik haji (ONH) 2020 sebanyak 425 jiwa. Dengan rincian 418 jama’ah yang berangkat dan 7 orang jama’ah cadangan yang telah melunasi ONH.
“Yang telah melunasi 425 orang, 418 reguler, 7 cadangan namun sudah melunasi,” sebutnya, Selasa 2 Juni 2020.

Ia pun menambahkan, terkait dengan uang pelunasan ONH CJH, pemerintah telah mengeluarkan beberapa opsi diantaranya, untuk uang pelunasan boleh diambil, dengan catatan apabila ada pemberangkatan tahun depan, CJH harus melakukan pelunasan kembali.
“Uang pelunasan kemarin besarannya Rp9.433.000, itu bisa diambil. Namun, untuk pemberangkatan tahun 2021, CJH dapat melakukan pelunasan kembali,” ucapnya.

Sementara untuk opsi lainnya, apabila uang pelunasan itu tidak diambil maka pemanfaatkan uang tersebut akan dilakukan bagi hasil oleh bank penerima setoran haji dan akan dikirim ke masing-masing CJH.
“Jadi dalam setahun itu nilai kemanfaatnya akan dilakukan bagi hasil dan dikembalikan ke masing-masing jama’ah, paling lambat 30 hari sebelum keberangkatan di tahun 2021, tanpa harus membayar pelunasan kembali,” jelasnya.

Jamhuri pun menambahkan, sesuai regulasi yang ada, CJH yang batal berangkat haji tahun ini, akan diberangkatkan tahun 2021.
“Secara otomatis yang berangkat tahun 2022 mundur, itu,” kata Dia.

Ia pun menceritakan, peniadaan haji dari pemerintah saudi memang pernah beberapa kali terjadi. Seperti saat munculnya wabah colera dan wabah tha’un. Nah, untuk peniadaan tahun ini dikarenakan Covid-19.
“Bahkan, ketika Indonesia masih terjadi perang kemerdakaan, Indonesia juga membatalkan itu. Jadi, bukan baru kali ini terjadi peniadaan haji untuk Indonesia,” jelasnya.

Atas kondisi tersebut, pihaknya akan segera memberitahukan kepada para CJH Lampung Selatan, terkait peniadaan penyelenggaraan haji 2020.
“Akan segera kita sampaikan ini, baik melalui grub maupun telepon,” tandasnya.

Diwawancarai terpisah, Plt Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Lampung Selatan A Kholil menuturkan, pemkab Lampung Selatan akan menyurati Pemprov terkait anggaran ongkos transit daerah (OTD) yang telah disetorkan pada 20 Mei 2020 lalu. Dimana OTD itu untuk 418 orang dengan nilai OTD masing-masing Rp2.415.966 dengan total anggaran Rp1.009.873.788.
“Karena batal, yang OTD-nya kita minta kembali, karena itu menggunakan APBD jadi harus ada pertanggungjawabannya dan itu nanti akan dikembalikan ke Kasda menjadi Silpa,” ucapnya. (Lex)

About The Author

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *