BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) telah menyiapkan anggaran sampai dengan Rp1,5 miliar untuk pelaksanaan land clearing lahan bakal hunian tetap (huntap).
Kepala PU-PR Lampung Selatan Syahroni SE kepada beritakita.co.id menjelaskan bila, sejak awal Maret 2020 pihaknya sudah melakukan perencanaan untuk proses land clearing tersebut.
Ia menambahkan, saat ini proses tahapan pengumuman di LPSE telah selesai dan dilanjutkan dengan kontrak.
“Mudah-mudah tanggal 17 (Juni 2020) ini sudah berkontrak dan langsung pelaksanaan land clearing. Batas kontraknya sampai dengan Agustus mudah-mudahan sampai dengan Agustus itu sudah selesai,” kata Syahroni saat diwawancarai usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan komisi II dan IV DPRD Lampung Selatan di Rumdin ketua DPRD, Kamis 11 Juni 2020.
Ia pun menjelaskan bila anggaran untuk land clearing itu sekitar Rp1,5 miliar. Dimana pelaksanaan land clearing akan dibagi 10 titik, sesuai dengan kondisi lahan yang ada.
“Tempatnyakan terpisah-pisah. Makanya itu dibagi untuk 10 titik. Nah, untuk pelaksanaannya bergantian, disesuaikan dengan kontraknya,” katanya.
Tak hanya itu, pihaknya masih menunggu proses hiba lahan/huntara yang nantinya akan dilaksanakan land clearing.
“Kalau pun ada yang belum, nanti kita tunggu,” kata Dia.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Selatan Afendi menuturkan bila pada hari ini, juga dilaksanakan rapat pelepasan aset Huntara di ruang staf ahli bupati.
Hasil dari rapat tersebut, Afendi menuturkan, Pemkab Lampung Selatan akan menghibahkan aset berupa Huntara kepada pemerintah desa setempat atau pemilik lahan, sesuai dengan permintaan/permohonan tiga desa yang mendapatkan bantuan huntara dari pemerintah yakni Desa Kunjir, Waymuli Timur dan Waymuli Induk.
Dari hasil rapat tersebut juga, akan dilaksanakan inventarisir aset oleh tim aset yang dijadwalkan pada Selasa 16 Juni 2020 mendatang. Setidaknya, inventarisir itu sendiri akan memakan waktu sekitar 3 hari.
“Setelah ini selesai, baru akan ada penetapan oleh SK bupati,” jelasnya.
Disisi lain, untuk huntara bantuan dari berbagai pihak seperti TNI, NU, Muhamaddiyah dan lainnya, desa dapat mengajukan (hibah) ke lembaga-lembaga terkait.
“Ya diluar dari pada itu. Kalau itu mereka atau desa dapat mengajukan ke lembaga masing-masing,” tandasnya. (Lex)