BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Kabar gembira disampaikan oleh juru bicara tim gugus tugas Kabupaten Lampung Selatan Jimmy B Hutapea. Kabar baik ini berkenaan bahwa pelayanan pasien ODP-PDP-terkonfirmasi positif Covid-19 dibawah usia 60 tahun tanpa penyakit penyerta, dapat diklaimkan khususnya pada poli rawat jalan.
“Jadi ketentuan ini baru kami terima hari ini. Bahwa, pelayanan pasien (ODP-PDP-terkonfirmasi positif) usia di bawah 60 tahun dan tanpa dengan penyakit penyerta, itu bisa diklaim oleh pihak rumah sakit,” kata Jimmy dalam rapat dengar pendapat di aula Rumdin ketua DPRD, Kamis 11 Juni 2020.
Jimmy pun menegaskan, pengantian biaya pelayanan Covid-19 dapat diklaim oleh seluruh RS rujukan maupun non-rujukan. Hal ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/295/2020 tentang Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah
Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 24 April 2020.
“Jadi, mau pasien yang berobat di rumah sakit swasta mau yang rujukan ini bisa diklaim. Kita sempat khawatir, sehingga dinas kesehatan menyiapkan anggaran. Karena begini, RS rujukan ada yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan ada yang kita minta ditetapkan melalui SK gubernur seperti RS Airan Raya, dulu nggak bisa klaim. Dengan adanya surat edaran ini, berarti itu tidak berlaku lagi, jadi RS Airan bisa klaim juga ke Kementerian Kesehatan,” jelasnya.
Ia pun menambahkan, kabar baik itu pun juga berlaku bayi yang baru lahir yang ibunya adalah ODP-OTG-PDP-terkonfirmasi positif, akan disesuaikan dengan tatakelola medis mengikuti penemuan organisasi profesi masing-masing dan Kemenkes.
“Jadi bayi yang baru lahir pun, kalau orang tuanya ODP atau OTG dapat diklaim. Tapi di SE ini disebutkan hanya untuk poli rawat jalan,” tegasnya dihadapan anggota DPRD Lampung Selatan.
Tak hanya itu, Jimmy pun menyampaikan, untuk pasien meninggal dunia tidak lagi harus dilihat/menunggu hasil pasien tersebut apakah positif atau negatif. Pelayanan itu bisa langsung di klaim pihak rumah sakit.
“Kami pelajari dulu detailnya seperti apa, karena baru kami terima hari ini. Mudah-mudahan ini bisa membantu temen-temen di rumah sakit, sehingga klaimnya bisa lebih mudah,” terang Jimmy.
Mantan Direktur RSUD Bob Bazar Kalianda itu pun mengakui bila, dinas kesehatan telah menyiapkan anggaran untuk klaim rumah sakit bukan rujukan yang merawat pasien ODP-PDP-terkonfirmasi positif.
“Anggaran yang kita siapkan memang tidak banyak, jadi bisa kita bayarkan dari dinas kesehatan, tapi karena kondisinya begini bisa juga diklaimkan ke pusat melalui Kementerian Kesehatan,” tandasnya. (Lex)