BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Direktur RSUD Bob Bazar Kalianda Media Apriliana mengakui adanya penarikan biaya terhadap pasien ODP yang meninggal dunia.
Berdasarkan data yang dihimpun, salah satu penarikan biaya dilakukan kepada pasien ODP yakni warga Gang Patriot, Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda, sekitar enam jutaan Rupiah, dengan rincian perawatan Rp1,9 juta dan meninggal Rp4,1 juta.
Media Aprilian beralasan, pasien ODP yang meninggal dunia tidak dapat dicover di BPJS sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 238 terkait usia pasien dibawah 60 tahun dan tidak disertai penyakit penyerta.
“Kita perpedoman pada PMK. Makanya kita sempat bingung. Jadi kami akui adanya penarikan biaya tersebut,” kata Apriliana dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara tim gugus tugas Lampung Selatan dengan Komisi II dan IV DPRD setempat, Kamis 11 Juni 2020.
Meski sempat kebingungan karena ada penarikan biaya lantaran sudah ramai menjadi konsumsi pemberitaan media, Apriliana pun mengaku sempat berkomunikasi dengan pihak dinas kesehatan, dan baru Ia ketahui bila anggaran itu dapat diunduh/klaim di dinas terkait.
“Saya akui sempat ada miskomunikasi, ternyata klaim itu bisa diunduh di dinas, karena disana ada anggarannya dari gugus tugas. Dan itu akan dikembalikan,” kata Apriliana.
Disisi lain, Apriliana sempat mengeluarkan curahan hati bila sejak tiga bulan terakhir pemasukan RSUD Bob Bazar Kalianda anjlok, karena jumlah pasien yang menurun.
“Pokoknya dari Maret-Mei ada penurunan yang cukup drastis,” curhatnya. (Lex)