BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Sebanyak tiga orang calon jama’ah haji (CJH) asal Kabupaten Lampung Selatan, mengajukan pengembalian uang setoran pelunasan biaya perjalanan haji (Bipih) tahun 2020.
Berdasarkan data dihimpun di kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Selatan, tiga orang CJH yang mengajukan pengembalian uang pelunasan Bipih itu yakni CJH dengan nomor porsi 080099647, 0800104096 dan 0800122722.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kemenag Lampung Selatan Jamhuri menuturkan, data CJH yang mengajukan pengembalian uang pelunasan Bipih sudah diusulkan ke pusat.
“Ya sudah diusulkan ke pusat, tinggal pencairan saja,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan pesan aplikasi What’sapp (WA) Selasa 16 Juni 2020.
Sebelumnya, saat diwawancarai beritakita.co.id, pada 2 Juni 2020 lalu, Jamhuri menyatakan, apabila uang pelunasan Bipih tersebut diambil, CJH harus melakukan pelunasan kembali untuk pemberangkatan tahun depan.
“Uang pelunasan kemarin besarannya Rp9.433.000, itu bisa diambil. Namun untuk pemberangkatan tahun 2021, CJH dapat melakukan pelunasan kembali,” ucapnya saat itu.
Sementara itu, apabila uang pelunasan itu tidak diambil maka pemanfaatan uang tersebut akan dilakukan bagi hasil oleh bank penerima setoran haji dan akan dikirim ke CJH.
“Jadi dalam setahun itu nilai kemanfaatannya akan dilakukan bagi hasil dan dikembalikan ke masing-masing jama’ah. Paling lambat 30 hari sebelum keberangkatan di tahun 2021, tanpa harus membayar pelunasan kembali,” kata Jamhuri. (Lex)