BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Mat Murung (40) warga Dusun Jembatbesi, Desa Gunungterang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, diringkus pihak kepolisian setempat, karena melakukan kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Pelaku menyatroni rumah milik Sukaesi (41) seorang pedagang warga Dusun Umbulkeong, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, sekitar pukul 02.00 WIB, Rabu 10 Juni 2020 silam. Dalam aksinya pelaku berhasil menggasak sepeda motor dan beberapa unit handphone berbagai merk, milik korban.
Kasat Reskrim AKP Try Maradona mendampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Eddie Purnomo menjelaskan, pelaku Mat Murung akhirnya berhasil digulung petugas kepolisian. Pelaku diringkus petugas di pinggir jalan dekat rumahnya pada minggu 14 Juni 2020.
“Sebelumnya dalam proses penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui keberadaan pelaku. Kemudian aparat kepolisian mulai bergerak menuju lokasi lalu meringkus pelaku, berikut dengan barang bukti sepeda motor tanpa nopol,” jelasnya melalui rilis yang diterima beritakita.co.id, Kamis 17 Juni 2020.
Ia menjelaskan, dalam aksi curat tersebut pelaku berhasil menggasak satu unit sepeda motor merk Honda Beat dengan Nopol BE 4170 OM dan tiga unit Handphone jenis Nokia, Oppo F9 dan Vivo Y53, milik korbannya.
“Karena kasus pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar 14 juta Rupiah. Pelaku pun saat ini sudah dibawa ke Mapolsek Sidomulyo,” tandasnya. (Mas/Lex)