BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memastikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari dana APBD akan disalurkan pada bulan Juli ini.
Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Thamrin saat diwawancarai di areal perkantoran bupati, Kamis 2 Juli 2020.
Mantan Sekretaris KPU Lampung Selatan itu menjelaskan, bila BLT APBD itu akan disalurkan sekaligus untuk bulan April-Mei-Juni dengan total nilai bantuan sebesar Rp1,8 juta. Pasalnya, nilai bantuan perbulan masing-masing sebesar Rp600.000.
“Insya Allah bulan ini kita salurkan, untuk tiga bulan,” jelasnya.
Ia pun menjelaskan, dana bantuan BLT APBD bersumber dari dana penanganan percepatan Covid-19 dari klaster penanganan dampak sosial Kabupaten Lampung Selatan.
“Untuk rincian anggaran BLT APBD itu, dapat ditanyakan langsung kepada dinas sosial,” kata Thamrin.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan Dulkahar menjelaskan, jumlah penerima BLT APBD untuk April-Mei-Juni sebanyak 5.900 penerima. Sementara total anggaran untuk BLT APBD untuk tiga bulan itu sebesar Rp10,620 miliar.
“Jadi yang diterima itu langsung tiga bulan sebesar Rp1,8 juta,” kata Dulkahar saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Ia pun menegaskan, untuk pihak penyalur BLT APBD adalah kantor pos.
“Iya dari kantor pos,” ungkapnya.
Mantan Camat Natar itu pun menambahkan, bila akan ada tambahan bantuan BLT dari APBD untuk semester kedua yakni Juli-Agustus-September. Dimana, nilai bantuan masing-masing penerima sebesar Rp300.000.
“Ada, tapi kita hanya bisa sampai September. Karena disesuaikan dengan kondisi daerah. Kita sama seperti yang punya desa. Rp600.000 untuk April-Mei-Juni dan Rp300.000 untuk yang Juli-Agustus-September. Jadi total untuk anggaran BLT APBD (plus Juli-Agustus-September) sebesar Rp15,930 miliar,” jelas Dulkahar.
Ia pun menegaskan bila, masyarakat penerima BLT APBD bukan untuk mereka yang telah menerima bantuan serupa.
“Itu sudah kita sampaikan baik melalui surat dan forum rapat, agar yang menerima BLT, BST tidak boleh tumpang tindih. Dan itu sebagai salah satu persyaratan. Data itu juga merupakan usulan dari desa. Desa yang mengusulkan ke kita, desa yang melakukan pendataan,” tegasnya. (Lex)