BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Tim Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan meringkus tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat).
Tersangka yakni Sus (34) yang dibekuk dikediamannya, di Dusun Banjarsari, Desa Seloretno, Kecamatan Sidomulyo, Sabtu 4 Juli 2020 sekitar pukul 02.30 WIB.
Pelaku diamankan polisi lantaran sebelumnya telah melakukan tindak pidana curat di kediaman Agus Setiawan (28) yang berada di Dusun Sukajaya, Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Selasa 16 Juni 2020 silam.
Pelaku berhasil masuk ke rumah korban dengan cara merusak dan mendongkel jendela kamar milik Agus. Setelah masuk ke rumah, pelaku membawa kabur tas yang berisi uang tunai sebesar Rp1 juta.
Selain itu, pria berkulit sawo matang itu juga berhasil membawa handphone merk Oppo A83 warna gold dan sejumlah dokumen penting di dalam tas tersebut.
Kapolsek Kalianda, AKP Mulyadi mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan petugas, diduga kuat pelaku adalah Sus, warga Sidomulyo.
“Setelah hasil penyelidikan menguat, polisi langsung meringkus tersangka di kediamannya. Pelaku tidak sempat melawan atau melarikan diri,” ungkapnya.
Mantan Kapolsek Penengahan itu juga mengatakan, saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan di tahanan Mapolsek Kalianda. Dikatakan AKP Mulyadi, tersangka juga merupakan residivis kasus Curat Polres Lampung Selatan.
” Dari penangkapan tersangka, didapatkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yamaha vixion warna silver tanpa Nopol, 1 buah Hp OPPO A83 warna gold, 1 buah Hp Oppo A3S, 2 Hp Oppo A71, 1 HP oppo A1k, 1 Hp realmi C3 dan 1 buah Hp Samsung,” tandasnya. (Mas/Lex)