BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Kasus rudapaksa terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kecamatan Natar. Mirisnya, pelaku menggunakan modus Cash of Delivery (COD) pembelian Handphone melalui media sosial.
Korban berinisial AA (15) warga Natar. Lantaran membutuhkan sejumlah uang, AA berkehendak menjual HP miliknya melalui media sosial. Setelah ada yang berminat, AA dan pria tak dikenal itu kemudian melakukan janjian pertemuan di Chanda Supermarket Desa Merakbatin, Kecamatan Natar, Senin 6 Juli sekitar pukul 17.00 WIB.
Kendati sudah bertemu, namun pelaku DC (16) mengajak korban kerumahnya yang berada di Desa Negararatu, Kecamatan Natar. Lantaran korban tak membawa kendaraan, pelaku membonceng korban dengan sepeda motor miliknya untuk menuju rumah pelaku.
Sesampainya di rumah DC, pelaku kembali mengajak korban untuk menemui orang yang akan membelinya. Namun ternyata pelaku mengajak korban menuju ke arah belakang rumah penduduk sekitaran kebun.
Kala itu, pelaku beralasan untuk mengambil uang, namun ternyata di kebun telah ada seorang laki- laki yang tidak dikenalnya telah menunggu. Kemudian, kedua laki-laki tersebut langsung memaksa korban dan menyetubuhinya secara bergiliran.
Setelah korban disetubuhi, kondisi korban tidak sadarkan diri. Seingat korban, sekitar jam 02.00 WIB, korban dibonceng sepeda motor oleh 2 orang pelaku tersebut ke arah Pasar Natar. Namun sesampainya didekat sekolahan MTS Guppy Desa Merakbatin, korban diturunkan oleh kedua pelaku dan langsung kabur meninggalkan korban.
Lantas, korban menangis dan meminta tolong kepada warga sekitar di Dusun Pasarlama, Desa Merakbatin. Lalu korban ditolong warga dan dibawa ke Polsek Natar, guna pengusutan lebih lanjut.
Kapolsek Natar AKP Hendy Prabowo mewakili Kapolres Lamsel AKBP Eddie Purnomo mengungkapkan, awalnya Tim Tekap 308 Polsek Natar mengalami kesulitan dalam penyelidikan.
“Sebab, korban tidak mengenali pelaku dan tidak mengingat tempat kejadian. Namun, dari keterangan korban dan hasil penyelidikan, didapatkan informasi bahwa salah satu pelaku bertempat tinggal di Perumnas Tanjungbaru, Desa Negararatu,” ujarnya dalam rilis yang diterima, Kamis 9 Juli 2020.
AKP Hendy melanjutkan, pada hari Rabu 8 Juli 2020, sekitar pukul 22.00 WIB, tim Tekap 308 Polsek Natar, dipimpin oleh Panit I Reskrim Ipda Kadek Andi.P, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang masih dibawah umur.
“Dari hasil interograsi mengakui bahwa pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban dilakukannya secara bersama sama dengan seorang laki-laki atas nama JA (inisial) selaku paman kandungnya sendiri. Namun, saat dilakukan penangkapan ternyata pria tersebut melarikan diri. Maka kemudian terduga pelaku atas nama DC dibawa ke Polsek Natar, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata mantan Kapolsek Kalianda itu.
Untuk diketahui, Polsek Natar juga berhasil mengamankan sejumlah barang Bukti. Yakni diantaranya, 1 potong baju games warna merah muda-hitam, 1 buah celana dalam anak warna hitam, 1 potong celana training warna hijau, 1 potong jilbab panjang warna abu abu, 1 potong BH warna merah muda, 1 unit hand phone merk xiaomi warna cassing putih milik pelaku, 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Mio warna putih. (RL/Lex)