BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Dua pemuda warga Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) terpaksa harus digelandang ke Mapolres setempat.
Mereka adalah DA (22) warga Desa Tanjungsari dan NH (22) warga Desa Rejomulyo Kecamatan Palas. Kedua pemuda tersebut, diamankan Satreskrim Polres Lampung Selatan lantaran kedapatan membawa senjata api rakitan jenis revolver.
Peristiwa ini terungkap saat Tekab 308 Polres Lampung Selatan tengah melakukan patroli disekitaran Kalianda sekitar pukul 16.00 WIB Rabu 8 Juli 2020. Saat itu petugas mendapati dua pemuda tersebut yang tengah nongkrong dan minum-minuman keras jenis vigur di sebelah bangunan Eks Hotel 56, Desa Kedaton, Kalianda.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap dua pemuda itu, polisi mendapati satu pucuk senpi rakitan jenis revolver lengkap dengan enam peluru didalamnya yang disimpan di tas kecil milik salah seorang pemuda disana.
Selain itu, kedua pemuda itu juga membawa kunci leter T dan korek api berbentuk pistol. Kedua pemuda itu diduga akan melakukan aksi kejahatan. Sehingga, langsung dibekuk oleh petugas dan di gelandang ke Mapolres, guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Satreskrim Polres Lamsel, AKP Try Maradona mewakili Kapolres AKBP Eddie Purnomo mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku akan melakukan aksi kejahatan pada malam hari.
“Bahkan, sebelum tertangkap, kedua pelaku telah melakukan perampasan Handphone dan uang Rp15 ribu di sekitar Pantai Ketang terhadap dua pelajar,” ucapnya, Jum’at 10 Juli 2020.
Ia menegaskan, kedua pelaku dijerat pasal Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Penyalahgunaan Senjata Api.
Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver, 1 buah kunci letter T lengkap, 6 butir peluru aktif, dan 1 unit korek gas bentuk pistol warna hitam. (Mas/Lex)