Positif Gunakan Sabu, Dua Pemuda Ini Diamankan Polisi di Sragi

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Aparat Kepolisian Sektor Sragi, Lampung Selatan, mengamankan dua orang pemuda atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata tajam.

Mereka yang diamankan yakni Abdir Rohman (28) warga Desa Sumberagung, Kecamatan Sragi dan Maidi Rozi (34) warga Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Sragi Iptu Lukman menjelaskan, keduanya diamankan di sekitaran Desa Sumberagung. Penangkapan pelaku atas informasi dari masyarakat bahwa terjadi transaksi narkoba pada Jum’at 10 Juli 2020 dini hari sekitar pukul 00.10.
“Atas laporan itu, petugas langsung berpatroli dan mencari keberadaan kedua orang pemuda itu,” jelas kapolsek Sabtu 11 Juli 2020.

Petugas pun akhirnya mendapati dua pemuda itu sedang duduk di depan sebuah ruko. Lalu, karena mereka menunjukan gelagat mencurigakan petugas pun mulai melakukan penggeledahan.
“Saat penggeledahan ditemukan sebilah sajam jenis pisau dari dalam saku celana salah seorang pelaku,” jelasnya.

Doc : Humas Polres Lamsel/fotokita

Tidak puas sampai disitu, petugas dari Polsek Sragi itu melakukan pemeriksaan pemeriksaan di seputaran ruko, tempat mereka nongkrong.
“Kami turun bersama aparat desa. Saat kami menemukan alat hisap sabu (bong_red) sebanyak 4 buah. Dua di dalam ruko dan dua lagi di tempat sampah,” kata Lukman.

Setelah itu, kedua pelaku langsung di bawa ke Mapolsek Sragi, guna dilakukan tes urine.
“Hasilnya, keduanya positif menggunakan sabu-sabu. Sehingga, dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Dalam perkara tersebut, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa, 4 buah bong, 1 timbangan digital, 2 plastik klip bekas sabu, 1 sumbuh kompor, 3 buah korek api, 1 kaca pirex dan sebilah pisau.
“Untuk kedua pelaku dapat dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 2 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 2 ayat 1 undang undang darurat nomor 12 tahun 1951,” tandasnya. (Mas/Lex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *