BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Aparat kepolisian sektor Kalianda berhasil meringkus pelaku curat yang terjadi di Desa Kotaguring, Kecamatan Rajabasa, beberapa waktu lalu.
Pelaku HD (24) warga Desa Betung, Kecamatan Rajabasa diamankan di areal Masjid Agung Kalianda pada Jum’at 10 Juli 2020.
Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi mendampingi kapolres AKBP Eddie Purnomo menjelaskan, pelaku HD melancarkan aksinya pada Minggu 7 Juli 2020. Dimana, HD melakukan aksi curat di rumah Rio Anggara dan menggasak HP korbannya.
“Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang. Pelaku kemudian mengambil HP korban yang tengah di cas di atas tempat tidur,” ungkap Mulyadi Senin 13 Juli 2020.
Mantan Kapolsek Penengahan itu menambahkan, korban baru menyadari HP-nya raib digondol pencuri saat terbangun hendak menghidupkan kipas angin.
“Saat itu korban melihat HP-nya sudah tidak ada lagi. Kemudian korban keluar kamar dan melihat pintu kamar sudah terbuka dan melapor ke polisi,” ungkap Mulyadi.
Atas laporan itu, tim unit reskrim Polsek Kalianda bergerak untuk mencari pelaku. Setelah mendapatkan titik terang, pelaku akhirnya diringkus polisi.
Ia menjabarkan, penangkapan pelaku HD cukup dramatis, dimana petugas kepolisian berpura-pura menyamar sebagai pembeli HP hasil curian itu, karena pelaku sempat menjual HP tersebut di salah satu aplikasi jejaring media sosial.
“Ya petugas pura-pura mau membeli. Saat transaksi dan COD, pelaku langsung kami ciduk di lokasi parkiran masjid agung. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit hp Vivo Y83 warna hitam dan 1 buah kotak hp merk vivo Y83,” ungkap Mulyadi.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bila, pelaku pun sempat melancarkan aksi serupa di Desa Canti. Dimana pelaku sempat mencekik korban, lantaran aksinya kepergok oleh korbannya.
“Kalau TKP Canti, kejadiannya di dalam rumah dan itu ketahuan dengan korbannya. Jadi itu curas. Korban sempat dicekik dari belakang lalu dibanting dan HP-nya bawa lari,” tandasnya. (Lex)