BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Kepolisian Resor Lampung Selatan menggagalkan upaya penyelundupan ganja di areal Pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni.
Barang haram yang diamankan pada Minggu 12 Juli 2020 sekitar pukul 15.00 WIB itu seberat 47 Kg. Pengungkapan kasus penyelundupan narkoba golong 1 jenis ganja itu, dengan modus melalui jasa paket pengiriman barang.
Selain itu, jajaran kepolisian setempat juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja pada Sabtu 18 Juli 2020, sekitar pukul 00.30 WIB. Ganja yang diamankan petugas seberat 7,2 Kg sekitaran Desa Bakauheni.
Dalam siaran pers-nya, Kapolres Lampung Selatan AKBP Eddie Purnomo menjelaskan, dari dua pengungkapan kasus penyalahgunaan tersebut, pihak kepolisian setempat berhasil menyita barang bukti ganja total 54,2 Kg. Selain itu, pihaknya mengamankan total 6 pelaku.
“Penangkapan pelaku berdasarkan pengembangan petugas dari kasus ungkapan yang ada,” ujar kapolres.
Pihaknya juga menduga, barang haram tersebut rencananya akan dipasarkan di Pulau Jawa.
“Ini terbukti dari hasil pengembangan dan keterangan para pelaku yang berhasil diamankan di sejumlah tempat di Jakarta dan Jawabarat,” jelasnya.
Atas perbuatanya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UUD nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka dapat diancam hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp8 miliar,” tandasnya. (Mas/Lex)