BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Pelaku percobaan curat di Desa Pulautengah, Kecamatan Palas, akhirnya dapat diungkap pihak Kepolisian Resor Lampung Selatan.
Pengungkapan kasus yang menyebabkan korbannya Sutego sampai meninggal dunia itu berawal dari sendal pelaku yang tertinggal di TKP.
Dari salah satu barang bukti itulah, pihak akhirnya pihak mendapatkan identitas pelaku dan akhirnya berhasil diamankan petugas pada Rabu 26 Agustus 2020.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution dalam rilis ungkap perkara menyampaikan, pelaku diamankan di daerah Palembang, persis di sebuah halaman rumah keluarganya.
“Pelaku Sirat diamankan bersama barang bukti senjata api dan 4 butir peluru,” ujarnya Kamis 3 September 2020.
Ia pun mengungkapkan, penangkapan pelaku berkat kerjasama antara Polsek, jajaran Jatanras Polres Lampung Selatan dan Polda Sumsel.
AKBP Zaky pun menceritakan, kronologi perkara percobaan curat itu terjadi pada 7 Juni 2020. Dimana pelaku sempat hendak mengambil motor korban.
Namun, saat itu korban melawan dengan senjata tajam, sampai melukai bagian dagu pelaku Sirat. Pelaku yang saat itu mulai terdesak dan berlari, langsung memuntahkan timah panas dan mengenai bagian dada korban.
“Nah, saat itu korban sampai meninggal dunia karena terkena tembakan pelaku,” ucapnya.
Usai kejadian itu, pihak Satreskrim pun melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti serta memintai keterangan saksi.
“Barang bukti awal yang ditemukan yakni sendal tersangka yang tertinggal di TKP dan keterangan saksi. Berawal dari sana, kita akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” ucapnya.
Dari hasil penangkapan pelaku, terungkap bila pelaku sudah berulang kali melancarkan aksinya di daerah Lampung Selatan.
“Pengakuan tersangka ada 10 TKP di Lampung Selatan. Untuk kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ucap.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka Sirat, Ia membeli senjata api itu seharga Rp3 juta di daerah Jabung.
“Itu sama peluru,” ujarnya singkat. (Lex)