BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) melakukan pemanggilan terhadap 3 Bapaslon bupati dan wakil bupati di kabupaten setempat.
Pemanggilan ini berdasarkan Surat Nomor : 097/K.LA-02/PM.00.02/IX/2020 lakukan pemanggilan berupa undangan untuk dimintai keterangan terhadap 3 pasang bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Lampung Selatan.
Pemanggilan yang dijadwalkan 3 hari berturut-turut yakni dari tanggal 8-10 September 2020. Hal tersebut dilakukan dalam rangka meminta keterangan terkait adanya temuan di lapangan pada saat melakukan pendaftaran di kantor KPU Kabupaten Lampung Selatan, pada saat melakukan pendaftaran masing-masing Bapaslon yang membawa arak-arakan masa pendukung dalam jumlah banyak menuju kantor KPU.
Tindakan tersebut dinilai telah melanggar protokol kesehatan terkait menjaga jarak dan upaya untuk memutus adanya penyebaran virus covid 19.
Ketua Bawaslu Lampung Selatan Hendra Fauzi mengatakan, hasil pengawasan Bawaslu, terdapat rombongan masa pendukung bakal calon yang mengabaikan protokol kesehatan Covid-19 pada pelaksanaan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dilaksanakan pada tanggal 4-6 September kemarin.
“Maka terhadap hal ini, Bawaslu melakukan pemanggilan kepada bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan,” katanya seperti di dalam rilis yang diterima beritakita.co.id, Senin 7 September 2020.
Ia menyatakan, hal tersebut sesuai PKPU Nomor 10 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Hendra menambahkan, pada pasal 58 menyebutkan bahwa, untuk pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 meter antar peserta kampanye serta dapat diikuti peserta Kampanye melalui media daring.
Sementara, lanjut Hendra, dalam hal rapat umum dan tatap muka pasal 64 Ayat 2 menyebutkan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 meter antar peserta rapat umum, serta dapat diikuti peserta rapat umum melalui media daring.
Selain itu, peserta bapaslon pilkada, Bawaslu Lampung Selatan juga mengimbau kepada penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai Peraturan Gubernur Lampung Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif Dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Lampung.
”Pasal 7 Protokol Kesehatan Bagi Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, disesuaikan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non-alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” terangnya.
Ketua Bawaslu juga menambahkan, pemanggilan itu sesuai Undang-Undang terkait kewenangan Bawaslu untuk meminta keterangan tentang adanya kerumunan masa yang diduga melalaikan protokol Kesehatan. Dan jika terbukti, maka Bawaslu mengambil tindakan sesuai undang-undang.
“Sesuai Undang-Undang bahwa kewenangan bawaslu yang melekat untuk mengawasi pelaksanaan tahapan pilkada serentak 2020, jika ada temuan atau dugaan pelanggaran maka akan diambil tindakan sesuai peraturan,” tandasnya.
Sementara itu, menurut Koordinator Devisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Lampung Selatan Wazzaki mengatakan, ada dua hal yang harus menjadi perhatian bersama pada saat pilkada kali ini yakni, selain untuk memberi jaminan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya juga jangan sampai pilkada menjadi ajang penularan wabah virus corona.
“Jadi, semaksimal mungkin bagi penyelenggara ataupun peserta pilkada harus melaksanakan protokol kesehatan dalam setiap tahapan atau kegiatan apapun,” katanya. (RL/Lex)