BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Jajaran Kepolisian Resor Lampung Selatan, berhasil menggulung 12 orang pelaku dalam kasus penyalahgunaan narkoba, medio dua bulan terakhir.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky A Nasution dalam keterangannya pada kegiatan jumpa pers, Selasa 6 Oktober 2020 di Mapolres sementara GWH Kalianda menjelaskan, sebagian besar kasus penyalahgunaan narkoba tersebut ungkapan di kawasan pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni.
Bahkan, pihak kepolisian pun melakukan pengembangan untuk mengejar sejumlah pelaku sampai ke pulau jawa, sehingga menggenapkan jumlah pelaku menjadi 12 orang.
Ia pun menjelaskan bahwasanya, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti narkoba berbagai jenis antara lain 195 Kg ganja kering, 14,5 Kg Sabu-sabu, ekstasi sebanyak 4.387 butir dan Erimin-5 sebanyak 300 butir.
“Dari 12 pelaku diamankan di kawasan SI dan hasil pengembangan. Ada juga 1 orang tersangka yang berprofesi sebagai ASN di Lampung Tengah,” ungkapnya.
Ia pun menjelaskan berbagai modus pengiriman barang haram tersebut mulai dari menggunakan kendaraan pribadi, angkutan umum sampai melalui jasa pengiriman barang.
“Ada juga modus pelaku yang menggunakan sebuah kotak yang menyerupai buku. Saat diperiksa, ditemukan narkoba tersebut,” ungkapnya.
AKBP Zaky menambahkan, pihaknya akan memperketat pengawasan di kawasan Pelabuhan Bakauheni, mengingat saat ini tengah Pandemi Covid-19.
“Kami akan terus berupaya memperketat penjagaan di kawasan SI Bakauheni, guna memutus rantai penyebaran narkoba,” tandasnya. (Lex)