BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Acara Deklarasi Kampanye Damai untuk pilkada serentak Lampung Selatan 2020, yang diselenggarakan oleh pihak KPU, diwarnai aksi pengusiran terhadap profesi wartawan.
Pengusiran dilakukan langsung oleh 2 orang Komisioner KPU, Mislamudin dan Hendra Apriyansah sesaat setelah acara akan dimulai. Diketahui, Komisioner KPU Mislamudin meminta keluar bagi hadirin yang tidak memiliki kepentingan di dalam acara.
“Bagi hadirin yang tidak memiliki kepentingan, kami persilahkan keluar,” ujar Mislamudin dengan pandangan ke arah rombongan wartawan yang meliput di dalam ruangan, Senin 19 Oktober.
Bahkan, dengan nada lebih tinggi komisioner KPU Hendra Apriyansah meminta bagi hadirin yang tidak duduk di kursi untuk langsung ke luar ruangan.
“Silahkan bagi yang tidak dapat kursi agar keluar ruangan. Acara tidak akan dimulai jika masih ada hadirin yang berdiri. Wartawan yang meliput cukup perwakilan, tidak semuanya harus ada di dalam ruangan,” ketus Hendra seraya pergerakan petugas menarik sejumlah wartawan untuk keluar ruangan.
Wartawan TV MNC, Heri mengaku kesal terhadap pengusiran terhadap profesi wartawan oleh komisioner KPU. Hal itu menurut Heri tidak berlaku bagi peliput dari instansi, baik pemkab, Bawaslu maupun dari KPU sendiri.
“Dari awal acara di aula tidak ada pembatasan peliputan. Tapi setelah acara mau dimulai, kok kami diusir seperti gitu. Kaya kami ini kucing saja. Sungguh kami tidak terima,” ucap wartawan senior di Lampung Selatan ini.
Heri menegaskan, terkait permasalahan tersebut, dirinya berencana akan mengadukan ke organisasi profesi hingga perusahaan media. Menurut dia, arogansi Komisioner KPU ini merupakan bentuk pelecehan profesi wartawan sesuai dengan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Segera kami laporkan ke organisasi, kalau perlu ke perusahaan media. Harusnya pihak KPU Lampung Selatan paham akan tugas dan fungsi wartawan. Kami ini adalah mata dan telinganya masyarakat. Kami minta Komisioner KPU Lamsel dipidana sesuai dengan UU Pers,” tukasnya.
Senada, Rustam pewarta MetroTV Lampung mengaku menyesalkan tindakan arogansi komisioner KPU yang mengusir wartawan dihadapan banyak pejabat dan 3 pasangan calon.
“Disitu kan ada pak Pjs Bupati Sulpakar, ada pak Kapolres Zacky Nasution dan pejabat lainnya hingga 3 calon bupati dan pasangannya. Begitu mengganggu-kah kehadiran kami yang hanya sekitar 5-7 orang wartawan yang meliput. Harusnya dari awal sebelum masuk ruangan ditata, mana wartawan perwakilan yang ditunjuk untuk mengambil gambar atau foto. Tapi ini tidak, setelah di dalam ruangan, ujug-ujug kami diusir keluar,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Mislamudin pun menyatakan permintaan maaf atas insiden yang terjadi.
“Kami meminta maaf kepada teman-teman media terkait insiden tadi. Kami minta memahami kapasitas ruangan, terkait orang-orang yang tidak boleh memasuki ruangan,” ujarnya.
Ia pun menyampaikan bila insiden tersebut akan menjadi bahan evaluasi pihak KPU terhadap proses peliputan wartawan dalam kegiatan KPU kedepannya.
“Ke depan kita atur regulasinya agar teman-teman media bisa berkerja dan meliput. Bisa dapat gambar dan dapat berita, biar sama-sama enak,” ungkap Mislamudin.
Ia pun bersikukuh bila tidak melarang aktivitas peliputan wartawan terhadap kegiatan KPU. Namun menurutnya, perlu dibatas jumlah wartawan yang meliput. Hal itu lantaran berkenaan dengan protokol kesehatan Covid-19.
“Meliput itu tidak dilarang, cuma dibatasi. Bagi yang tidak berkepentingan ya silahkan keluar,” ucapnya. (Tim/Lex)