BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Berbagai inovasi terus dilakukan oleh pihak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan. Inovasi ini tentunya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di daerah setempat, dalam mendorong peningkatan pendapatan daerah.
Salah satu program unggulan pihak BPPRD yakni pelayanan pembayaran secara online, khususnya untuk mata pajak dari sektor bea perolehan hak tanah dan bangunan (BPHTB).
Mendampingi Kepala BPPRD Lampung Selatan Burhanuddin, Kabid PBB dan BPHTB Sastra Putra Jaya menjelaskan, pihaknya sudah melaksanakan beberapa tahapan untuk menuju penerapan pembayaran online atau melalui e-billing.
Beberapa tahapan yang telah dilaksanakan yakni menggelar zoom meeting dengan sejumlah notaris, PPAT dan PPATS Lampung Selatan.
“Tujuan zoom meeting itu untuk memperkenalkan dan mensosialisasikan proses pelaporan SSPD (surat setoran pajak daerah) BPHTB secara konfensional menuju penerapan berbasis online,” jelasnya, Senin 26 Oktober 2020.
Ia menjelaskan, keunggulan dari pada program tersebut salah satunya dapat menghimpun data melalui sistem V-Tax yang nantinya akan menjadi basis data yang dibuat secara online.
“Namanya online, mereka mendaftar dan meng-input kelengkapan berkas, kemudian itu akan menjadi basis data kita. Selanjutnya, tinggal dilakukan validasi yang dengan pengecekan data By Online,” kata Sastra.
Pihak BPPRD pun menargetkan penerapan e-billing untuk BPHTB itu dapat mulai diterapkan pada tahun 2021. Sehingga, pembayaran sudah bisa dilaksanakan di melalui Internet Payment System atau melalui toko waralaba dan tempat-tempat/aplikasi pembayaran online.
“Makanya tahapan-tahapannya sudah kita mulai sejak dini. Ke depan apabila ini sudah diterapkan, pemohon tinggal mendapatkan kode pembayaran dan bisa langsung dibayar secara online. Jadi kalau ini sudah berjalan, untuk jangka panjang, seluruh mata pajak akan menerapkan e-billing, tidak hanya untuk BPHTB,” tandasnya. (Lex)