BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Untuk memaksimalkan penggunaan alat tapping box yang terpasang pada sejumlah perusahaan wajib pajak, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan, akan turun ke lapangan, pada pekan-pekan ini.
Kepala BPPRD Lampung Selatan Burhanuddin menjelaskan, sasaran untuk pemaksimalan penggunaan alat tapping box itu yakni di Kecamatan Natar, Ketapang dan Jatiagung.
Dimana di Kecamatan Natar untuk sejumlah usaha perhotelan dan UKP/rumah makan. Sedangkan di Kecamatan Jatiagung untuk usaha Slanik Waterpark dan Kecamatan Ketapang untuk usaha rumah makan.
“Sebenarnya rata-rata WP sudah bagus, hanya saja perlu ada perbaikan untuk penggunaan alat tapping box agar lebih maksimal lagi,” jelasnya saat diwawancarai, Senin 9 November.
Ia pun menegaskan, kegiatan itu juga sekaligus dimanfaatkan untuk penagihan tunggakan kepada WP.
“Intinya kita harapkan WP harus mempunyai kesadaran agar mereka benar-benar memaksimalkan penggunaan tapping box, karena ini berkenaan dengan pendapatan daerah,” ucap mantan camat Kalianda itu.
Burhanuddin pun menyayangkan kepada para pengusaha atau WP enggan patuh terhadap kewajiban mereka untuk membayar pajak. Pasalnya, beban pajak itu-kan dibebankan kepada konsumen/pelanggan.
“Jadi tidak ada alasan WP khusus untuk restoran atau rumah makan tidak ta’at terhadap kewajiban mereka kepada pemerintah, karena beban itu-kan ditanggung oleh konsumen,” tegasnya. (Lex)