BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Tim Opsnal Polsek Palas, Lampung Selatan berhasil membekuk seorang pemuda pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Beben Sopyan (27) warga DesaTanjungaji Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur.
Pelaku berhasil diringkus polisi pada hari Sabtu Tanggal 14 November 2020, tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Palasjaya, Kecamatan Palas.
Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Palas Iptu Sari Akip mengungkapkan, pelaku melakukan tindak pidana curat dengan cara tersangka mengambil barang berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam, dimana korban pada saat itu sedang berada dibelakang rumah sehingga ruang depan rumah dalam keadaan kosong dan pintu depan terbuka.
“Sehingga pelaku dapat masuk dan mendorong keluar sepeda motor milik korban yang berada di ruang depan rumah korban. Lalu pelaku mecoba kabur,” Kata Iptu Sari Akip, Senin 16 November 2020.
Iptu Sari Akip melanjutkan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.500.000 dan selanjutnya korban melapor ke Polsek Palas.
Berdasarkan laporan korban, anggota opsnal reskrim Polsek Palas melakukan penyelidikan terhadap pelaku kasus pencurian sepeda motor tersebut. Diketahui, pelaku berjumlah dua orang.
“Satu pelaku berhasil ditangkap anggota Polsek Palas tak jauh dari TKP. Sementara, satu pelaku lainnya yang membawa sepeda motor korban berhasil kabur dan belum dapat diamankan (DPO, red),” jelasnya.
Dari penangkapan satu tersangka ini, polisi juga berhasil menyita satu unit sepeda motor merk Honda Fit S, warna biru hitam, B 6725 BOA yang digunakan kedua pelaku.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Palas untuk di lakukan penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku. (Mas/Lex)