BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan -Kepolisian Sektor Natar, Polres Lampung Selatan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis inex, Selasa 17 November 2020.
Diketahui, Pelaku Erwin (25) adalah residivis kasus persetubuhan anak dibawah umur dan Febri Nolin Prasetiawan (36) residivis kasus curat. Keduanya merupakan warga Dusun Pasar lama, Desa Merakbatin, Kecamatan Natar.
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Natar AKP Hendy Prabowo mengungkapkan kedua pelaku diamankan karena diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis inex.
“Erwin (25) dan Febri Nolin Prasetiawan (36) ditangkap di warung pecel lele samping Kantor Pos di Desa Merakbatin, sekitar jam 11.30 WIB,” terang AKP Hendy.
Ia menambahkan, penangkapan kedua orang penjahat kambuhan itu berdasarkan laporan warga, lantaran di lokasi itu sering terjadi terjadi transaksi dan pesta narkotika. Berbekal informasi itu, team Opsnal Unit Reskrim Polsek Natar, dipimpin Kanit Reskrim Iptu Revri Aguatian melakukan penggerebekan di TKP.
“Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening klip kecil berisikan 2 butir benda yang diduga Inex IG,” lanjut AKP Hendy.
Dari hasil interograsi, pelaku mengakui kepemilikan barang haram jenis Inex IG. Mereka memperoleh narkotika dengan cara membeli dari seorang berinisial H warga Desa Gunung Sugihbaru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
“Inisial H sempat dilakukan penggerebekan, namun lebih dulu melarikan diri. Kini, H berstatus DPO,” katanya.
Dari pengakuan para tersangka, mereka membeli Narkotika jenis Inex sebanyak 3 (tiga) butir, dengan harga perbutirnya sebesar Rp200.000 dan total sebesar Rp600.000. Dari 3 (tiga) butir Inex, 1 butir telah dijual dengan harga Rp. 300.000 kepada rekannya atas nama A.
“Kedua tersangka diamankan bersama barang bukti yakni 1 bungkus plastik klip bening berisikan 2 butir pil yang diduga pil Inex IG warna merah muda, 1 unit handphone merk Samsung Galaxi Grand Duos warna putih,1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih tanpa plat nomor dan uang tunai sebesar Rp. 300.000,” urainya.
Kini, tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Natar guna kepentingan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Hendy. (Mas/Lex)