KPK Serahkan Barang Rampasan Kasus Fee Proyek, Bentuknya Uang Tunai, Kapal Hingga HP

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Unit Kerja Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyerahkan barang rampasan berdasarkan putusan pengadilan atas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus fee proyek.

Koordinator Unit Kerja Labuksi KPK RI Mungki Hadipatikno memaparkan, barang-barang yang sempat disita berdasarkan hasil putusan pengadilan yakni berupa dokumen sebanyak 29 berkas, uang tunai sebesar Rp 7 miliar lebih, 57 bidang tanah yang ditafsir Rp18,5 miliar, 1 bidang tanah dan ruko ditafsir 2,4 miliar.

Bacaan Lainnya

Lalu, 25 unit berbagai kendaraan dengan nilai tafsir Rp5,7 miliar, pabrik AMP berikut 22 kendaraan alat berat dengan tafsir Rp7,2 miliar, berbagai barang elektronik, cincin, jam tangan sampai 9 unit HP.
“Barang barang yang dirampas ini tersebar tidak hanya di Lampung ada juga yang di daerah Jakarta,” ucapnya.

Ia pun menjelaskan, sejak 5 tahun terakhir KPK menyerahkan barang-barang hasil rampasan ke daerah. Hal ini dilakukan agar aset tersebut dapat dimanfaatkan oleh daerah untuk kemaslahatan masyarakat.
“Totalnya 59 bidang tanah hasil rampasan, tapi ada juga 1 yang diserahkan ke negara, akan dilelang masuk dalam kas negara. Sisanya diserahkan ke pemerintah daerah. Semoga ini bisa dimanfaatkan atau dilelang,” sebutnya.

Sementara itu, Pjs bupati Sulpakar menyatakan siap untuk menerima barang rampasan tersebut.
“Segera kita tindaklanjuti semua. Terkait dengan pemanfaatannya/peruntukannya, kami akan menyesuaikan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan nanti akan ditetapkan dalam peraturan daerah,” kata Sulpakar.

(Lex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *