Akibat Sabu, Warga Kalianda Dijebloskan ke Penjara

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Unit Reskrim Polsek Kalianda, Lampung Selatan kembali berhasil meringkus seorang pemuda pelaku penyalahgunaan narkoba golongan I jenis sabu-sabu.

Pelaku yakni Masrobah (28), warga Desa Babulang, Kecamatan Kalianda. Ia dibekuk polisi dikediamannya pada hari Jum’at 20 November 2020 sekitar pukul 23.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Mewakili Kapolres Lamsek, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi mengungkapkan, mulanya polisi mendapatkan informasi adanya dugaan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu terhadap seorang pemuda asal Desa Babulang.
“Dari informasi itu, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Lalu, polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar dalam rumah pelaku dan ditemukan peralatan alat hisap sabu, seperti bong yang berupa 1 buah botol minuman yang tutupnya sudah di modifikasi,” ungkap AKP Mulyadi.

Mantan Kapolsek Penengahan itu juga membeberkan, selain bong, polisi juga mendapati 2 buah pipet/sedotan, 1 buah kaca/pirex, 2 buah korek gas, 1 buah sumbu jarum, 1 buah Hp Nokia warna hitam, uang Rp 20.000 dan 1 pak plastik klip yang belum terpakai.
“Kemudian melakukan penggeledahan di ruang tamu, ditemukan 1 buah dompet kain bermotif batik warna coklat yang berisikan 3 buah plastik klip berisikan kristal diduga narkotika jenis shabu. Terdiri dari 1 klip plastik berukuran sedang, 2 klip plastik kecil berisikan kristal yang juga diduga narkotika jenis shabu. Barang-barang tersebut diakui adalah milik pelaku,” lanjutnya.

AKP Mulyadi menyatakan, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kalianda untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” (Mas/Lex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *