BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Polsek Penengahan Lampung Selatan berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Kecamatan Ketapang.
Pelaku yakni Purwono (39) warga Dusun Sumur RT 04 RW 01, Desa Sumur, Kecamatan Ketapang. Ia dibekuk polisi dikediamannya pada Senin 30 November 2020, sekitar pukul 19.00 WIB.
Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Penengahan AKP Hendra mengungkapkan, sebelumnya pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian 20 karung goni gabah kering di Dusun Sumberjaya, RT/RW 008/004, Desa Ruguk Kecamatan Ketapang, pada Minggu 29 November 2020.
“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mendongkel ventilasi jendela samping bagian belakang. Pelaku kemudian mengambil 20 karung goni gabah kering yang disimpan di ruangan depan,” ungkapnya, Selasa 1 Desember 2020.
Ia melanjutkan, pelaku kemudian membawa keluar puluhan karung gabah kering tersebut melalui pintu belakang. “Jika ditaksir, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp4 juta. Atas dasar hal tersebut, korban melapor ke Polsek Penengahan,” terusnya.
Sehari paska pencurian terjadi, polisi berhasil mengendus identitas dan keberadaan pelaku dan berhasil meringkusnya.
“Pelaku dan barang bukti berupa 5 karung goni gabah kering diamankan anggota Polsek Penengahan,” Lanjutnya.
AKP Hendra menambahkan, saat di interogasi terhadap pelaku, Purwono mengakui bahwa dirinya tidak beraksi sendirian. Melainkan juga dengan bantuan rekannya.
“Satu pelaku lainya telah melarikan diri yakni MY, saat ini masih DPO. Saat dilakukan penggeledahan di rumah MY, polisi berhasil menemukan 6 karung gabah kering yang diduga hasil curian,” kata Hendra.
Dari penangkapan pelaku, polisi dapat menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 11 karung gabah kering, 1 Unit sepeda motor Merk Suzuki Shogun tanpa Nopol dan 4 keping papan ventilasi jendela milik korban. (Mas/Lex)