BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Sehari jelang waktu pemilihan/pencoblosan pada Pilkada Lampung Selatan, jajaran Satpol-PP dan Damkar melakukan penertiban banner raksasa milik salah satu pasangan calon yang terpasang di sepanjang Jalinsum, Selasa 8 Desember 2020.
Pencopotan banner ini menindaklanjuti surat KPU terkait masa tenang pelaksanaan Pilkada Lampung Selatan yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Kasi Ops Hendry Gunawan SE mendampingi Kasat Pol-PP dan Damkar Heri Bastian mengutarakan, pelaksanaan penertiban alat peraga kampanyen (APK) itu dilaksanakan sejak tanggal 6-8 Desember 2020.
“Hari ini terakhir hanya dua titik yakni di titik Jalinsum depan dealer Mitsubishi Kalianda dan Jalinsum depan RM Siang Malam,” jelas Hendri.
Ia pun menambahkan, proses penertiban APK itu dibantu oleh jajaran Dalmas Satpol-PP dan juga petugas dari PLN Ranting Kalianda.
“Untuk penertiban hari terakhir ini kita juga sudah berkoordinasi dengan ketua KPU,” tandasnya. (Lex)