BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Inspektorat Provinsi Lampung selama 15 hari ke depan akan melakukan pemeriksaan terhadap kinerja bupati Lampung Selatan yang mengacu pada hasil capaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Inspektorat/Inspektur Lampung Adi Erlansyah saat diwawancarai usai melaksanakan kegiatan entri brifing pemeriksaan AMJ bupati Lampung Selatan Tahun 2020 di Aula Krakatau, Rabu 16 Desember 2020.
“Ya, kami diperintahkan oleh pak Gubernur untuk melakukan pemeriksaan (terkait) berakhirnya masa jabatan kepala daerah. Tidak hanya Lampung Selatan, seluruh daerah yang kepala daerahnya AMJ diperiksa,” katanya pada wartawan.
Ia pun menyebutkan, pemeriksaan ini berpedoman pada PP/12 atau pun Permendagri nomor 58, yang mana proses pemeriksaan dapat dilakukan 3 bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. Sedangkan masa jabatan bupati Lampung Selatan akan berakhir pada pertengahan Febuari 2021.
“Kita nanti melihat data-data yang disajikan, karena kita akan menilai RPJMD-nya. Artinya, mengacu pada RPJMD, apa saja keberhasilan yang sudah tercapai di Kabupaten Lampung Selatan. Dan ini akan dibuat laporan yang selanjutnya disampaikan ke pak Gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat,” cetusnya.
Adi pun menyampaikan, pemeriksaan itu akan dilaksanakan selama 15 hari ke depan.
“Kalau tim di Lampung Selatan hanya sekitar 5-6 hari, selebihnya kita akan lakukan analisis di kantor,” tegasnya. (Lex)