12 Kali Beraksi, Pelaku Curat Akhirnya Tersungkur Ditangan Warga

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Tim Unit Reskrim Polsek Jati Agung Lampung Selatan, berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan mengamankan seorang tersangka.

Tersangka bernama JA (17) berstatus bujang warga Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.

Bacaan Lainnya

Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer Siregar menerangkan, tersangka JA (17) dipergoki istri korban ketika sedang melakukan aksinya mengambil 1 unit sepeda motor milik korban yang terparkir di kios tambal ban Dusun III B RT/RW 002/001, Desa Karang Sari, Kecamatan Jati Agung, sekitar pukul 11.00 WIB, hari Kamis 17 Desember 2020.
“Istri Korban Eli Wati Silalahi (47) melihat tersangka JA (17) sedang membawa sepeda motor milik korban, kemudian berteriak memberitahu korban. Tersangka ditangkap sekitar 10 meter dari TKP (tempat kejadian perkara_red),” jelas Iptu Mayer kepada media, Jum’at pagi 18 Desember 2020.

Iptu Mayer melanjutkan, saat aksi curat diketahui istri korban, rekan tersangka yang bernama Agil berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya.

Korban pemilik motor yakni Horas Hasibuan (55), kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Jatiagung.

Berdasarkan laporan itu, Tim Unit Reskrim Polsek Jati Agung langsung mendatangi TKP dan mendapati tersangka sudah diamankan oleh warga di pos Polisi Karanganyar. Kemudian, tim membawa tersangka ke Polsek Jatiagung guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi, tersangka JA (17) mengakui mengambil motor korban dengan cara merusak kunci kontak motor. Tersangka sudah 12 (dua belas) kali melakukan aksi pencurian yang sama (Curanmor) di wilayah Jatiagung, Sukarame dan Tanjung Karang Timur,” rinci Iptu Mayer.

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam No.Pol BE 6239 OD, No.Rangka : MH1JFZ11XHK684774, No.Mesin : JFZE1698873, 1 (satu) buah kunci leter T dan 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor.
“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Iptu Mayer. (Mas/Lex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *