Jika Eks Hotel 56 Dijadikan Mall Pelayanan Publik, Butuh 26 Miliar Untuk Renovasi

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Angan-angan untuk mengalihfungsikan Eks Hotel 56, Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, untuk dijadikan Mall Pelayanan Publik (MPP) ternyata tidaklah murah.

Berdasarkan pemaparan dari pihak PT Cipta Sarana Konindo selaku konsultan perencanaan study kelayakan Hotel 56 alih fungsi menjadi Mall Pelayanan Perizinan Satu Atap, Dini menyatakan, untuk merenovasi gedung tersebut setidaknya membutuhkan anggaran yang diestimasikan mencapai Rp26.235.000.000.

Bacaan Lainnya

Dalam angka estimasi anggaran rencana rehabilitasi, anggaran tersebut untuk struktur, dinding, lantai, plafon, kusen, sanitasi, pengecatan, MEP untuk lantai 1 dan 2 (plus bagian atap). Tak hanya itu, anggaran itu juga untuk persiapan pekerjaan serta pekerjaan site development.
“Gedung inikan dibangun tahun 2004, artinya usia bangunan sudah mau memasuki 17 tahun. Berdasarkan Permen PU, usia bangunan itu maksimal 20 tahun, jadi perlu ada rehabilitasi jika dilihat dari kondisi yang ada,” jelas Dini di Aula Rajabasa, Selasa 22 Desember 2020.

Ia pun menambahkan, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), lokasi Eks Hotel 56 Kalianda sangat strategis untuk kawasan barang dan jasa perdagangan yang baru, dalam pengambangan kota modern.

Berdasarkan data yang dihimpun, rencana mall pelayanan publik dan perizinan itu Lampung Selatan untuk
Pelayanan Dukcapil, Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu, Perlindungan Perempuan dan Anak, kesehatan, tenaga kerja, pajak, SIM, pertanahan, BPJS Kesehatan, pendidikan dan pelatihan.

Selanjutnya, Kesbangpol dan perlindungan masyarakat, lingkungan hidup, pariwisata dan budaya, BPJS Ketenagakerjaan, kebencanaan, keuangan dan aset negara, samsat, pihak bank, PDAM, listrik, perhubungan komunikasi dan informatika, koperasi industri dan perdagangan serta pasar dan keindahan.

Lalu pelayanan IMB, pemuda dan olahraga, pendapatan daerah, pangan dan holtikultura, peternakan, perpustakaan arsip dan dokumentasi, pelayanan pertambangan dan energi, kios dan tempat bermain anak. (Lex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *