Sepanjang 2020, Tercatat 39 Kasus Kekerasan Anak & Perempuan di Lamsel

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Sepanjang tahun 2020 ini, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Lampung Selatan, tercatat menembus angka 39 kasus.

Data tersebut, merupakan data yang tercatat atau yang laporannya masuk ke pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) Kabupaten Lampung Selatan pertanggal 22 Desember 2020.
“Jumlah ini tercatat hingga dengan hari ini, ya. Kalau sampai dengan akhir 2020, kita belum tahu. Bisa saja ada penambahan, bisa saja tidak,” kata Kepala Dinas PP-PA Anasrullah yang diwakili oleh Kepala UPT Perlindungan Anak dan Perempuan Magdalena saat dikonfirmasi kemarin.

Ia pun menjelaskan, kasus tertinggi yang melibatkan anak di bawah umur yakni atas perkara kekerasan seksual. Dimana, berdasarkan data yang tercatat, ada sebanyak 9 kasus.
“Tertinggi kekerasan seksual, tercatat ada 9 kasus,” ucapnya.

Wanita berjilbab ini menambahkan, untuk modus dalan kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak cukup beragam. Mulai dari perkenalan di media jejaring sosial sampai pelaku sendiri merupakan kerabat terdekat korban.
“Untuk korban, ada yang berkenalan dengan pelaku lewat media jejaring sosial, ada juga pelaku yang merupakan keluarga korban sendiri. Intinya pelaku kenal terhadap korban,” kata Magdalena.

Ia menambahkan, untuk kasus kekerasan yang melibatkan anak dan perempuan pada tahun 2019, sedikit meningkat dibanding tahun 2020 ini. Dimana yang tercatat unuk tahun lalu sebanyak 38 kasus.
“Untuk (kasus) yang tertinggi sama, kasus persetubuhan anak di bawah umur untuk tahun itu yang tercatat sebanyak 9 kasus,” tandasnya. (Lex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *