BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pencegahan penyebaran Covid-19 pada satuan pendidikan, di kabupaten setempat.
Dalam SE Nomor : 421/1250/IV.02/2020 yang ditandatangi oleh Plt Kadis Pendidikan Lampung Selatan Thomas Amirico menerakan 5 poin terkait pencegahan Covid19 pada kegiatan libur sekolah natal dan tahun baru 2021 di lingkungan Dinas Pendidikan Lampung Selatan tertanggal 23 Desember 2020.
Pihak dinas mengimbau mulai dari kepala sekolah, tenaga pendidik dan peserta didik untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat menyebabkan penularan dan penyebaran korona.
Dalam poin pertama dijelaskan oleh Plt Kepala Disdik Lampung Selatan Thomas Amirico, jajaran di satuan pendidikan tetap berada di rumah saat libur panjang Nataru [kecuali] ada kebutuhan/kepentingan yang mendesak.
Lalu, satuan pendidikan selalu menerapkan protokol kesehatan saat keluar dari rumah dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Definitif Kepala Badan Kesbangpol Lampung Selatan itu menambahkan, untuk poin ketiga Ia pun mengajak bagi yang melaksanakan kegiatan keagamaan sesuai ketentuan yang berlaku dan mengikuti protokol kesehatan.
Selanjutnya, tidak diperkenankan mengadakan atau menghadiri kegiatan perayaan pergantian tahun baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan.
“Dan yang terakhir, kita meminta kepada para kepala sekolah untuk membuat jadwal piket untuk menjaga kebersihan sekolah dan keamanan sekolah,” tandasnya. (Lex)