BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Sepanjang tahun 2020, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan tercatat menangani beberapa kasus, khususnya untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Hutamrin dalam press realease kinerja Kejari tahun 2020, terdapat 2 kasus dugaan korupsi yang ditangani pihak Kejari di lingkungan pemkab setempat.
Pertama, jelas Hutamrin perkara pengadaan lampu jalan tahun 2016. Lalu, perkara adanya indikasi perbuatan melawan hukum atas kegiatan pekerjaan belanja pemeliharaan penerangan jalan tahun 2017-2019.
Untuk perkara pengadaan lampu jalan tahun 2016, Hutamrin menerangkan, saat ini perkara itu sudah naik dalam tahap penyidikan.
Ia pun menjelaskan, pihak Kejari sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 saksi atas perkara pengadaan lampu jalan itu, yang meliputi PPK, PPTK, Pokja Lelang dan penyedia jasa pengadaan.
“Kalau (penghitungan) kerugian negara belum selesai, tapi pagu anggaran pada kegiatan itu sebesar Rp977 juta,” jelasnya, Selasa 29 Desember 2020.
Ia pun menambahkan, untuk dugaan penyelewengan dalam kasus pengadaan lampu jalan itu berkenaan dengan kondisi barang tidak sesuai spek kontrak, kabel dan galiannya.
“Iya, kasus (pengadaan) yang di Natar,” sebutnya.
Sementara itu, untuk perkara indikasi atas kegiatan belanja pemeliharaan penerangan jalan tahun 2017-2019 masih dalam tahap penyelidikan. Pihak Kajari sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi dalam perkara tersebut.
“Sama, kedua perkara ini sedang dalam tahap proses penghitungan untuk kerugian uang negara, ya mudah-mudahanlah, mohon do’anya,” tandasnya.
Ketika ditanya salah seorang wartawan, bagaimana indeks kinerja pihak kejaksaan apakah salah satu indikator baik itu berdasarkan banyaknya perkara korupsi yang ditangani atau sebaliknya minim penanganan kasus korupsi, Hutamrin menegaskan bila, sesuai perintah Kejagung, tidak ada target, namun intinya akan lebih baik bila tidak ada kasus korupsi.
“Makanya kita lakukan penyuluhan dan pendampingan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi,” kata Dia.
Disisi lain, dalam press realease tersebut diungkapkan Hutamrin, sepanjang tahun 2020 ini, pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp5.761.777.967 dan denda yang disetor ke Kas Negara sebesar Rp400.000.000. (Lex)