BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Kabar gembira, sedikitnya 20 kelompok peternakan di Kabupaten Lampung Selatan, telah mengajukan pendirian menjadi koperasi peternakan.
Hal ini terungkap dalam rapat yang digelar Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) di aula kantor Disnakkeswan setempat, Kamis 14 Januari 2020.
Acara itu sendiri dipimpin langsung Kepala Disnakkeswan Lampung Selatan Arsyad yang juga diikuti oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM I Ketut Sukerta.
Kepala Disnakkeswan Lampung Selatan Arsyad sendiri menjelaskan, pendirian koperasi peternakan ini dapat dijadikan cikal bakal menuju korporasi peternakan, di kabupaten setempat.
“Salah satu sarana dan media-nya untuk korporasi itu adalah koperasi. Dan Alhamdulillah, tadi sebanyak 20 kelompok dari 14 kecamatan ingin mendirikan koperasi peternakan,” ucapnya.
Beberapa keuntungan dengan menjadi koperasi itu yakni dapat memudahkan peternak dari segi pemasaran. Lalu, aspek sarana dan prasarana dapat terkoordinir dengan baik. Kemudian, dapat menarik minat lembang keuangan dari segi permodalan bagi peternak.
Terakhir dan yang tak kalah penting adalah, peternak berpeluang mendapatkan bantuan dari Kementerian Koperasi dan UMKM.
“Kalau bantuan dari Kementerian Pertanian akan jelas adakan. Kalau untuk dari Kemenkop akan lebih gampang, apabila sudah berdirinya koperasi untuk membantu para peternak kita,” sebut Arsyad.
Ia pun mengakui, saat ini yang menjadi ganjalan utama berkembangnya sektor peternakan adalah segi permodalan. Dengan ini, permodalan dapat datang dari koperasi dan lembaga keuangan/bank.
“Karena asas-nya koperasi itu gotong royong, jadi kalau pun ada keuntungan, itu akan dibagi untuk kelompok demi kesejahteraan anggota,” jelasnya.
Pihaknya pun memastikan, setelah 20 kelompok ini berjalan, kedepannya akan didorong agar semua kelompok dapat berbentuk koperasi.
“Jadi, dalam waktu dekat Disnakkeswan bersama Diskop dan UMKM akan mengidentifikasi dengan turun ke lapangan agar persyaratan mereka dapat lengkapi. Seperti badan hukum, akte notaris, dokumen perizinan serta terdaftar di Kemenkumham,” tandasnya.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari media online Merdeka.com, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) memfasilitasi pembentukan koperasi bagi peternak sapi untuk mendapatkan akta pendirian secara gratis. Tujuannya, untuk memperkuat kelembagaan dan peningkatan kapasitas SDM koperasi agar lebih mandiri, kuat, dan berdaya saing.
Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga mengatakan, belum optimalnya peran koperasi di bidang usaha peternakan penggemukan dan pembibitan sapi ini karena anggota koperasi belum menjadikan usaha tersebut sebagai mata pencaharian utama. Melainkan sebagai usaha sampingan dan sebagai barang investasi yang setiap saat bisa dijual, tanpa memperhatikan masa produksi ternak sapi. (Lex/Merdeka)