BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Rencana kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka di Kabupaten Lampung Selatan pada Febuari 2021, kembali ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Lampung Selatan nomor 1 Tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 di kabupaten setempat yang terbit tanggal 26 Januari 2021 dan ditandatangi bupati Nanang Ermanto.
Soal penundaan KBM secara tatap muka masuk dalam poin nomor 2 dalam SE tersebut. Yang berbunyi, kegiatan belajar mengajar tatap muka di seluruh satuan pendidikan di Lampung Selatan sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Thomas Amirico saat dikonfirmasi menegaskan, pihaknya juga akan segera menyebarluskan infomasi itu.
“Iya, lagi mau kita edarkan,” ujarnya Kamis 28 Januari 2021.
Disisi lain, SE itu juga mengimbau terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat yang dapat berpotensi menimbulkan penyebaran korona secara masif dengan membatasi jumlah kerumunan orang sebanyak maksimal 50 orang dan dapat dilaksanakan setelah mendapatkan izin dari kepolisian.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak minimal 1 meter. Bagi pelaku usaha/fasilitas publik wajib menyediakan sarana dan prasaran protokol kesehatan.
Lalu, mengaktifkan kembali satgas di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan. Dan terakhir, bagi pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Lex)