BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan –Sebanyak 84 desa di Kabupaten Lampung Selatan akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2021.
Namun demikian, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) akan lebih banyak dari jumlah desa yang menyelenggarakan Pilkades itu sendiri. Pasalnya, akan diberlakukan pembatasan jumlah pemilih untuk masing-masing TPS, yakni maksimal sebanyak 500 pemilih/orang.
Hal ini ditegaskan oleh Asisten bidang Pemerintah dan Kesra Setdakab Lampung Selatan Supriyanto, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu 3 Febuari 2021.
Supriyanto sendiri memperkirakan total jumlah TPS pada Pilkades serentak 2021 itu perkirakan mencapai 300-an TPS.
“Iya, karena pembatasan jumlah pencoblos di tengah Pandemi Covid-19. Belum lagi ditambah dengan angka pemilih pemula yang pada saat pencoblosan telah memasuki usianya,” ujarnya.
Ia pun menegaskan, pihaknya saat ini terus mempersiapkan regulasi untuk penyelenggaran Pilkades serentak itu, mulai dari menentukan tahapan, waktu pelaksanaan sampai dengan protokol kesehatan.
“Regulasinya-kan nanti dituangkan ke dalam peraturan bupati (perbub) perubahan terkait pelaksanaan Pilkades. Nah, ini sudah hampir final. Mudah-mudahan rancangannya akhir bulan ini sudah selesai. Regulasi ini harus disempurnakan, karena berlangsung di tengah Pandemi, sehingga harus sesuai dengan protokol kesehatan,” kata Supriyanto.
Ketika ditanya kapan jadwal pelaksanaan waktu pemilihan/pencoblosan, Supriyanto belum dapat memastikan jadwal tersebut. Pasalnya, tahapan itu sendiri saat ini tengah disusun.
“Yang pasti begini, jabatan para kepala desa yang menyelenggarakan Pilkades serentak itu akan habis pada 18-19 Juli 2021. Jadi, untuk waktu pelaksanaan (Pilkades) jelas sebelum itu. Sehingga pada saat pelantikan, waktu pas dengan waktu berakhirnya masa jabatan kepala desa,” tandasnya. (Lex)