Terapkan Prokes Ketat, Untuk Sementara BPPRD Tak Terima Tamu & WP Dibatasi

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan, memberlakukan protokol kesehatan (prokes) ketat untuk melayani masyarakat.

Bahkan, pihak BPPRD telah memasang pamplet/papan pemberitahuan di depan kantor mereka untuk sementara waktu tidak menerima tamu, kecuali wajib pajak.
“Untuk wajib pajak pun yang mau mengurus kewajiban mereka, diharuskan maksimal 2 orang yang memasuki kantor, selebihnya menunggu dari luar,” kata Kepala BPPRD Lampung Selatan Burhanuddin, Jum’at 5 Febuari 2021.

Bacaan Lainnya

Kendati demikian, mantan Camat Kalianda itu menegaskan bila, pihak BPPRD tetap membuka pelayanan untuk seluruh objek pajak selama masa penerapan prokes ketat tersebut.
“Semua permohonan untuk memproses pajak tetap dibuka dan dilayani. Hanya saja, harus mengutamakan protokol kesehatan. Kalau tidak mau, tidak kita perkenankan untuk masuk ke dalam kantor,” kata Burhanuddin.

Penerapan protokol kesehatan ketat itu dikarenakan adanya sejumlah pegawai di BPPRD Lampung Selatan yang terkonfirmasi Covid-19. Untuk itu, supaya pelayanan tidak terbengkalai maka diberlakukanlah hal itu.
“Kita juga memberikan kebijakan, kalau ada pegawai/THLS yang merasa kurang/tidak enak badan, maka kita persilahkan pulang namun tetap bekerja dari rumah. Dan hampir setiap waktu kita lakukan penyemprotan di seluruh ruang kantor,” tandasnya. (Lex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *