BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Jajaran Polsek Tanjung Bintang Lampung Selatan (Lamsel) berhasil menangkap Agus Saputra (21) warga Gang Tirtaria, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, pada hari Rabu (17/2/2021) sekira pukul 22.00 WIB tak berselang lama usai melakukan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).
Aksi curas itu sendiri, terjadi pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021, sekira jam 20.30 WIB dengan korban gadis belia bernama Rini Ogus Delmita (19) berstatus mahasiswi yang tercatat sebagai warga Jalan Abdul Manan RT/RW. 001/003, Kelurahan Campago Ipuh, Kecamatan Mendiangin Koto Selayan, Kota Bukit Tinggi .
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Talen Hapis mengatakan, tempat kejadian perkara (TKP) curas di Jalan Terusan Ryacudu Desa Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang.
“Tersangka yang pada saat kejadian belum diketahui identitasnya, melakukan aksi curas dengan cara memepet motor korban hingga terjatuh yang hendak pulang melewati Jalan Ryacudu,” sebut Kompol Talen, Jum’at (19/2/2021).
Korban sempat menahan pelaku pada saat akan mengambil sepeda motornya, sehingga pelaku hanya berhasil mengambil dompet kulit warna hitam yang berisikan 1 unit handphone merk Xiaomi, uang tunai sebesar Rp. 270 ribu, KTP, Kartu ATM BANK BNI dan BANK BRI yang disimpan korban di dasbor sepeda motor.
“Pelaku kemudian melarikan diri, namun korban langsung mengejar dan menarik baju pelaku hingga berhasil mengambil dompet korban kembali,” urai Kapolsek.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk ditindak lanjuti.
Berdasarkan laporan korban, Unit Buser Polsek Tanjung Bintang merespon cepat dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Dan pada hari yang sama, sekira pukul 22.00 WIB, pelaku bernama Agus Saputra (21) diringkus oleh petugas di Jalan Terusan Ryacudu Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang.
“Pada saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui telah melakukan curas bersama rekannya AR (20) yang saat ini masih dalam pengejaran petugas dan sudah ditetapkan berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang),” jelas Kompol Talen.
Kemudian, petugas membawa tersangka berikut barang bukti diantaranya, 1 buah dompet kulit warna hitam, 1 unit handphone merk Xiaomi dan uang tunai sebesar Rp. 270.000,- (dua ratus Tujuh puluh ribu rupiah) ke Mapolsek Tanjung Bintang guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka kami jerat Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tegas Kompol Talen, sembari mengakhiri. (Rls)