BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Tim Unit Reskrim Polsek Natar, Lampung Selatan (Lamsel) kembali berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Chandra Mall Natar.
Mirisnya, pelaku adalah seorang ibu rumah tangga NS (28) warga Kelurahan Sukaraja Tuha Kecamatan Buay Madang Kabupaten Oku Timur. Ia melakukan perbuatan tak terpuji ini pada Senin (1/2/2021) lalu.
Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Natar Kompol Hendy Prabowo mengatakan, pelaku melakukan pencurian barang dengan cara masuk kedalam ruang penyimpanan barang yang terletak diloker perbelanjaan Chandra Mall.
“Pelaku terlebih dahulu masuk ke ruang penyimpanan barang saat para karyawan Mall tengah bekerja dan ruangan dalam keadaan sedang dalam kondisi kosong,” Ungkapnya, Kamis (25/2/2021).
Kompol Hendy menjelaskan, pelaku berhasil menggondol tiga Handphone milik karyawan, korban dan rekannya. Yakni HP merk Oppo A53, Oppo A35 dan Iphone 7 plus. Akibat kejadian tersebut korban bersama rekannya mengalami kerugian sekitar Rp. 11,5 juta. Kemudian korban melapor ke Mapolsek Natar.
“Dari laporan tersebut, polisi melakukan pemeriksaan bukti dan saksi. Diduga kuat pelakunya adalah mantan karyawan Mall Candra sendiri yang sudah diberhentikan pada bulan Desember 2020,” Lanjutnya.
Perwira melati satu ini meneruskan, dari analisa kasus tersebut, team opsnal Unit Reskrim Polsek Natar, melakukan penyelidikan. Alhasil, polisi dapat menangkap seorang perempuan NS.
“Dari hasil interogasi sementara pelaku mengakui benar telah melakukan pencurian 3 unit hand phone milik karyawan Mall Candra, yang dilakukannya sendirian. Dengan cara masuk ke dalam ruangan tempat penyimpanan barang milik karyawan yang dalam keadaan kosong, lalu pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp. 30.000 dan 3 Unit handphone yang disimpan di dalam tas dan berada dirak almari yang tertutup,”jelasnya.
Lebih jauh Kompol Hendy menyebutkan, dari hasil penangkapan, dapat diamankan barang bukti berupa 2 unit hand phone hasil curiannya. Sedangkan 1 unit handphone telah dijualnya dengan cara Cash Of Delivery (COD) dengan orang tidak dikenal, dengan harga Rp. 500.000.
“Uang hasil penjualannya telah habis dipergunakan untuk keperluan sehari hari. Selain handphone, polisi juga menyita pakaian yang digunakan saat melakukan pencurian. Pelaku melakukan pencurian di Mall Chandra dikarenakan pelaku merasa kesal dengan salah satu karyawan, yang mengakibatkan dikeluarkan pada bulan September 2020,” ujarnya.
“Selain melakukan di Mall Candra Natar, pelaku pada awal bulan Februari 2021, ternyata pelaku juga melakukan pencurian di Mall Candra Tanjung Karang. Maka, tersangka dan barang bukti dibawa ke Poksek Natar, guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Rls)