Buron 4 Bulan, Polisi di Lamsel Ciduk DPO Pelaku Curas

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Tim Unit Jatanras Polres Lampung Selatan (Lamsel) dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, kembali berhasil mengungkap dan menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) kendaraan roda empat (R4) yang terjadi pada hari Senin tanggal 30 November 2020 lalu.

Pelaku Sumaryanto alias Gatot (43) ditangkap petugas di kediamannya sekira pukul 21.00 WIB yang berada di Dusun Priyangan, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Lamsel.

Bacaan Lainnya

Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Talen Hapis menerangkan dari keseluruhan komplotan pelaku curas R4 yang berjumlah 9 orang, kini 5 telah ditangkap sedangkan sisanya 4 pelaku masih berstatus DPO.
“Tersangka HEN alias YOG (40) yang berperan sebagai perencana pencurian dengan kekerasan, EWN (35) sebagai pencari pembeli, AR (30) dan SAL (45) yang turut serta dalam penjualan mobil curian itu masih dalam pengejaran intensif oleh petugas,” sebut Kompol Talen, Senin (15 Maret 2021).

Sebelumnya, pada hari Senin tanggal 30 November 2020 sekira jam 14.15 WIB dengan tempat kejadian perkara (TKP) sebelum Gerbang Masuk PT. CJ Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, telah terjadi tindak pidana pencurian satu unit mobil dump truck merk HINO WU342R – HKMTJD3 (130 HD), dengan No. Pol : BE 9162 CE, Warna Hijau, Noka : MJEC1JG43B5030611, Nomor Mesin : W04DTR135138, atas nama Umar Abdullah.

Kronologis peristiwa nahas itu bermula ketika korban Eko Susanto (25) yang berprofesi sebagai supir truk warga Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, sedang menyetir mobil dan secara tiba–tiba dicegat oleh tiga orang pelaku menggunakan mobil Daihatsu Xenia, Warna silver dengan Nopol : BE 2803 CO.

Para pelaku menggunakan modus operandi seolah-olah mobil tersebut bermasalah dengan pihak leasing dikarenakan sudah menunggak angsuran 7 bulan, padahal kenyataannya tidak demikian. Lalu, ketiga pelaku yaitu Yaumil (47), Hendrik (40) dan Sumaryanto alias Gatot (40) secara paksa mengambil mobil tersebut. Gatot langsung membawa mobil dump truck tersebut sedangkan korban Eko Susanto (25) dinaikkan ke mobil pelaku bersama anak kecil bernama MAR (10). Tak lama berselang, korban kemudian diturunkan di Jalan Ir. Sutami depan PT. Garuda Food Sukabumi Bandar Lampung.

Kedua pelaku yang menaiki mobil Daihatsu Xenia itu, kemudian menuju ke rumah Gatot yang beralamatkan di Dusun Sidorejo, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, untuk melihat mobil hasil curian yang ternyata sudah ada di sebelah rumah. Sedangkan, HEN alias YOG (40) dan Fahri Andrean (23) sudah lebih dulu berada di rumah Gatot.
Lima pelaku itu lalu bermusyawarah untuk menjual mobil hasil curian tersebut ke Lampung Utara, karena belum menemui keputusan maka para pelaku pulang kerumah masing-masing.

Pada hari Selasa tanggal 1 Desember 2020, ketiga pelaku yaitu Fahri Andrean, Gatot dan HEN alias YOG berkumpul kembali dirumah Gatot. Kemudian datanglah EWN (35) yang ingin membantu menjual mobil hasil curian ke Lampung Utara, lalu 4 pelaku itu menuju Pasar Karang Anyar bertemu dengan Yaumil Abdullah (47) dan Hendrik (40). Tak berlama-lama, mobil hasil curian dibawa kearah Tegineneng yang dikemudikan oleh Gatot ditemani Fahri Andrean sedangkan Yaumil Abdullah dan Hendrik menggunakan mobil Xenia Warna Silver dengan Nopol : BE 2803 CO, dua pelaku lainnya yaitu EWN dan HEN alias YOG menggunakan mobil Avanza warna Putih. Para pelaku mengarah ke Rumah Makan Pucuk Harum yang terletak di Desa Masgar, Kecamatan Tegineneng.

Setibanya di rumah makan, para pelaku bertemu dengan SAL (45) dan AR (30) kemudian EWN ikut naik ke mobil mereka. HEN alias YOG menaiki mobil yang dikemudikan Yaumil Abdullah dan Hendrik, lalu ke-delapan pelaku tersebut berangkat untuk menemui Hatami (50) di lapak jual beli singkong dan sawit di Desa Pekurun, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara, untuk menjual mobil curian itu. Setelah bernegosiasi antara SAL, Yaumil Abdullah dengan Hatami, akhirnya disepakati mobil itu dengan harga Rp. 42.500.000,- dan kemudian dibayar secara cash Rp. 5 juta terlebih dahulu yang diterima oleh SAL. Sisanya, sebesar Rp. 37.500.000 akan ditransfer ke rekening EWN dan kemudian kartu ATM milik EWN diberikan kepada Yaumil Abdullah untuk keperluan mengambil uang sisanya nanti.

Merasa urusan telah selesai, delapan pelaku tersebut memutuskan pulang ke arah Bandar Lampung, namun mereka memutuskan mampir terlebih dahulu ke sebuah rumah makan di Kotabumi untuk makan bersama. Di tempat itu, EWN meminta bagian uang sebesar Rp. 5 juta untuk ketiga pelaku selaku perantara penjualan yaitu EWN, SAL, dan AR. Setelah uang diberikan, semua pelaku melanjutkan perjalanan pulang ke arah Bandar Lampung. Sesampainya di Rajabasa, lima tersangka yakni Yaumil Abdullah, Hendrik, HEN alias YOG, Fahri Andrean, dan Gatot mampir ke sebuah mesin atm Bank BCA yang terletak di dalam halaman Lampung Post, Rajabasa, Kota Bandar Lampung, dengan tujuan mengambil uang sisa hasil penjualan mobil. Namun, uang di mesin ATM tak dapat diambil dikarenakan telah melebihi batas limit penarikan sesuai keterangan dari Yaumil Abdullah dan Hendrik, para pelaku pun pulang kerumah masing-masing.

Setelah ke-lima pelaku berhasil ditangkap oleh petugas, maka terkuak pula peran daripada masing-masing komplotan pelaku curas berdasarkan pengakuan mereka kepada petugas.
“Sumaryanto alias Gatot (43) yang baru saja tertangkap berperan sebagai supir dump truck curian, Fahri Andrean (23) sebagai pemantau keberadaan mobil dump truck, Yaumil Abdullah (47) sebagai eksekutor langsung mobil dump truck, Hendrik (40) sebagai eksekutor dan Hatami (50) berperan sebagai pembeli atau penadah mobil dump truck,” urai Kompol Talen.

Bersama para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya, 1 unit Mobil merk HINO WU342R – HKMTJD3 (130 HD) dengan No. Pol : BE 9162 CE, Warna Hijau, Noka : MJEC1JG43B5030611, Nomor Mesin : W04DTR135138, An. UMAR ABDULLAH, 1 potong jaket warna biru milik HEN alias YOG (40), 1 mobil pupuk berupa kotoran sapi yang dibongkar dirumah Gatot alias Yanto (43). Dimana, sejumlah barang bukti tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung.
“Para pelaku kami jerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama dua belas tahun,” tegas Kompol Talen sembari mengakhiri. (Rls PolresLs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *