BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan -Komisi III DPRD Lampung Selatan (Lamsel), memberikan 3 catatan terhadap pihak rekanan dan Dinas PUPR Lamsel, terkait pekerjaan berupa Jembatan Way Tuba di Desa Way Sari, Kecamatan Natar, yang ambrol beberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III, Waris Basuki saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III di DPRD setempat.
RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Lamsel, Sulastiono dan didampingi wakilnya, Waris Basuki beserta anggota dan pihak Rekanan bersama Dinas PUPR, Senin, (18/01/21).
Menurut politisi dari Gerindra itu, pihak PUPR harus memastikan setiap rekanan sebagai pemenang tender untuk mengerjakan proyek dengan melakukan 3 catatan, yakni diantaranya
1. Pekerjanya
2. Kualifikasi barangnya bagus
3. Yang dikerjakan sesuai dengan perencanaan
“Jika ketiga catatan tersebut dilakukan maka tidak ada lagi kejadian seperti halnya pembangunan Jembatan Way Tuba ini” ujar politisi dari Gerindra itu.
Sementara itu PPK dinas PUPR Lamsel, Yudi mengatakan bahwa pekerjaan tersebut menjadi tanggungjawab pihak rekanan.
“Kami telah memberikan tenggang waktu ataupun tambahan waktu selama 45 hari sejak berakhirnya masa kontrak yang menjadi kesepakatan dalam kontrak awal” kata dia dihadapan para wakil rakyat saat RDP.
“Kami telah memberikan dua opsi kepada pihak rekanan, opsi pertama adalah putus kontrak atau blacklist dan tidak membayar bahkan pihak rekanan dikenakan untuk membayar denda yang menjadi kesepakatan sesuai kontrak dan opsi kedua adalah melanjutkan pekerjaan sampai dengan selesai dengan tambahan waktu 45 hari sejak habis masa kontrak awal, namun masih dikenakan denda akibat keterlambatan pekerjaan” paparnya.
Anggota komisi III DPRD Lamsel dari fraksi Demokrat, Jenggis Khan Haikal, meminta kepada pihak rekanan agar secepatnya menyelesaikan pekerjaan dengan kurun waktu 21 hari dari sisa waktu tambahan yang diberikan oleh PUPR maupun DPRD (Ri/Lex)