BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Satnarkoba Polres Lampung Selatan mengamankan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemkab setempat. Oknum PNS itu ditangkap lantaran perkara kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba AKP Abadi mendampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky A Nasution membenarkan soal penangkapan oknum PNS itu.
“Iya, benar itu. HG (inisial) profesi pegawai negeri sipil, kelahiran Kalianda 04-08-1982,” ujarnya Senin 22 Maret 2021.
Ia pun menjelaskan, penangkapan pelaku kasus sabu-sabu itu terjadi pada Selasa 16 Maret 2021, sekitar pukul 13.00 WIB di Jl Kopral M Thoib, Kelurahan Bumiagung, Kecamatan Kalianda.
“Penangkapan ini atas informasi dan laporan dari masyarakat, kemudian anggota bergerak dan melakukan penangkapan,” sebut Abadi.
Kasat Narkoba menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu sisa pakai berikut dengan pirex.
“BB sedikit. Dan hasil tes urine pelaku positif narkoba,” tandasnya.
Berdasarkan penelusuran, oknum PNS itu bekerja di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Lampung Selatan.
Sekretaris Disperkim Aflah Effendi saat dikonfirmasi membenarkan bila nama oknun yang dipertanyakan adalah staf pegawai didinasnya.
“Kalau HG benar pegawai kita. Dia bekerja sebagai staff bidang perumahan,” kata Afflah.
Kendati demikian, hingga kini pihak Disperkim belum mendapatkan surat/pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian soal penangkapan PNS Disperkim itu.
“Kita juga sudah mendapatkan info soal penangkapan ini, tapi belum bisa kita pastikan karena belum ada keterangan resmi dari polisi atau keluarga HG,” tandasnya. (Lex)