BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Polsek Penengahan, Lampung Selatan (Lamsel) kembali berhasil meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Yakni, Yogi Juli Angga (26) warga Dusun Muara Piluk, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni. Ia dibekuk polisi di Dusun Way Bakak, Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, pada Senin (22/3/2021) sekitar pukul 9.30 WIB.
Itu setelah, Polsek Penengahan mendengar adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada salah satu rumah di desa tersebut yang kerap dipergunakan sebagai tempat transaski dan pesta narkoba.
Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Penengahan Iptu Setiyo Budi menjelaskan, setelah mendengar informasi dari masyarakat, petugas patroli langsung menuju lokasi.
“Saat dilakukan penggeledahan, diamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Yogi Juli Angga,” ujar Kapolsek Penengahan, Senin 22 Maret 2021.
Setelah dilakukan penggeledahan tempat dan badan, lanjut Iptu Setyo Budi, ditemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisab narkotika jenis shabu (Bong) dan 1 buah kaca bening yang berisikan kristal bening putih yang di duga Narkotika jenis shabu.
“Selain itu, polisi juga mendapati 2 buah korek api gas warna putih dan warna kuning. Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Penengahan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” lanjutnya.
Ia mengaku, selain tersangka Yogi, terdapat dua tersangka lain yang telah kabur dari tempat kejadian sebelum polisi melakukan penggeledahan. Yakni berinisial A dan E (DPO). “Saat ini masih dilakukan pengembangan,” tukasnya. (Rls)