BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Tahun ini, Pemkab Lampung Selatan akan membedah 200 unit rumah tidak layak huni (RTLH) melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari APBD T.A 2021.
Plt Kabid Kawasan Pemukiman Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Lampung Selatan Desmifitra mendampingi Kadis Yanny Munawarty menyatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pendataan, untuk kelayakan rumah yang layak dibedah.
“Usulan yang masuk ke kita banyak, sampai 400 unit. Karena kuota kita hanya 200 unit, makanya kita akan turun untuk melakukan pendataan, terkait mana yang betul-betul layak,” ujarnya, Kamis 1 April 2021.
Ia pun menyebut, besaran nilai BSPS dari APBD T.A 2021 yakni senilai Rp17,5 juta/rumah.
“Makanya, hari ini kami mulai melaksanakan rapat koordinasi internal untuk persiapan. Inshaa Allah, pada pertengahan April ini sudah ada eksyennya,” kata Desmi.
Ditanya soal program BSPS dari pemerintah pusat, Desmi belum dapat berkomentar banyak. Pasalnya, pihaknya baru akan menanyakan informasi itu ke provinsi.
“Rencana kita, awal pekan depan kita mau menanyakan terkait hal ini ke provinsi, berapa jumlah kuota Lampung Selatan. Informasi sementara, kita dapat kuota, cuma jumlah riilnya kita belum tahu,” ucapnya.
Pihak Perkim pun berharap, agar program BSPS dapat meningkatkan kualitas RTLH menjadi layak huni, serta dapat meningkatkan kawasan permukiman di bidang perumahan. (Lex)