BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi atas perkara pengadaan dan pemasangan lampu jalan tahun 2016 di Kecamatan Natar pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang sekarang bernama dinas Perumahan dan Pemukiman, akhirnya mulai dilakukan penahanan.
Keluar dari ruang pemeriksaan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan sekitar pukul 15.10 WIB, Kamis 1 April 2021, TP dan LI, langsung dimasukan ke dalam sebuah mobil dengan pengawalan ketat.
Berdasarkan pantauan, LI saat itu mengunakan pakaian berwarna biru dan jilbab berwarna ungu. Sedangkan, untuk TP tampak menggunakan pakaian kemeja berwarna putih. Tampak keduanya dalam kondisi sehat.
Namun, saat wartawan menanyakan langsung kondisi keduanya, TP dan LI kompak bungkam dan tidak mau menjawab pertanyaan wartawan.
Berdasarkan keterangan Kajari Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati, kedua tersangka dititipkan di sel Mapolsek Kalianda.
Ia pun menyebutkan, kerugian negara atas perkara yang menjerat 2 tersangka yakni Rp247 juta berdasarkan perhitungan BPKP. Dimana, nilai pagu dalam kegiatan itu Rp977 juta.
Dalam perkara itu, TP yang saat itu menjabat sebagai sekretaris OPD berstatus sebagai pemilik paket yang dikerjakan dengan meminjam perusahaan orang lain. Sedangkan LI saat itu sebagai PPK.
“Jadi perkaranya pada pemasangan lampu sebanyak 70 unit. Dimana, watt lampu yang dipasang lebih kecil. Semestinya 250 watt yang dipasang 50 watt. Selain itu pemasangan kabel, yang semestinya ditanam di bawah tanah, itu digantung di atas,” sebutnya.
Dwi pun menegaskan, penahanan TP dan LI setelah ada pelimpahan perkara dari tim penyidik kejaksaan ke JPU Pidsus. (Lex)