BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menerbitkan peraturan daerah (Perda) Nomor 11/2020 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah. Perda milik Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) (berdasarkan buku catatan di kantor Bagian Hukum) Lampung Selatan itu salah satunya mencantumkan struktur dan besaran tarif retribusi pemakaian tanah, kendaraan, bangunan dan gedung.
Untuk retribusi penyewaan tanah terbagi dua, yakni strategis I dan II. Pembagian ini menentukan besaran tarif penyewaan lahan yang menjadi aset daerah. Untuk strategis I lahan bisnis bertarif Rp2.500/meter/bulan kalau strategis II Rp1.250/meter/bulan. Sementara itu, untuk warung dan bangunan lain tidak permanen untuk strategis I tarif sewanya sebesar Rp1.000/meter/bulan sedangkan untuk strategis II yakni Rp500/meter/bulan.
Khusus untuk sewa lahan pertanian, pada strategis 1 ditarif Rp300/meter/bulan sedangkan pada strategis II tertera sama yakni Rp300/meter/bulan. Sementara itu, pada poin 4 untuk retribusi pemakaian tanah untuk kepentingan lainnya pada strategis I tertera Rp200/meter/bulan dan strategis II Rp100/meter/bulan.
Sebelum dipegang oleh pihak BPKAD, pengelolaan kekayaan daerah ini dibebankan kepada Bagian Perlengkapan Setdakab Lampung Selatan. Merujuk pada Perda Nomor 6/2013 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah. Pada tahun 2018, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kekayaan daerah ditargetkan sebesar Rp40 juta, dimana objek pendapatan yakni dari penyewaan lahan, gedung kantor dan kendaraan.
Paska Bagian Perlengkapan marger dengan Bagian Umum, kewenangan terkait pengelolaan kekayaan daerah khususnya penyewaan tanah diinformasikan diambil alih oleh pihak BPKAD. Namun untuk tahun 2021 pihak Bagian Umum masih tetap ditargetkan beban PAD dari sektor pengelolaan kekayaan daerah yakni sewa gedung dan kendaraan dengan target PAD Rp20 juta.
“Iya, kita cuma itu saja. Cuma penyewaan gedung dan kendaraan. Dan hingga sekarang ini sudah terealisasi Rp1 juta lebih,” kata Jarno Staf pada Bagian Umum Setdakab Lampung Selatan, Kamis 29 April 2021.
Ketika ditanya, bagaimana pengelolaan aset untuk PAD pada sektor penyewaan lahan/tanah, Jarno tak dapat menceritakan lebih jauh, karena realisasi PAD itu sudah tidak dibawa wewenang Bagian Umum.
“Coba ke keuangan (BPKAD), mungkin sudah pindah kesana,” katanya lagi.
Sebelumnya, awak media sempat menanyakan kepada Sekretaris Daerah Thamrin soal kekayaan daerah, khususnya yang diserahkan oleh KPK, paska disita atas perkara kasus fee proyek 2018. Dari data penyerahan aset dari komisi antirasuah itu, selain aset berupa barang, KPK juga menyerahkan aset berupa 57 bidang tanah yang ditafsirkan KPK bernilai Rp18,533 miliar.
Maksud konfirmasi ke Thamrin untuk menanyakan apakah aset/kekayaan daerah yang diserahkan KPK pada saat itu telah dimanfaatkan, sehingga dapat menjadi penyumbang PAD. Pasalnya, tidak sedikit lahan yang sempat disita KPK saat ini dimanfaatkan pihak tertentu untuk tanami jagung dan sebagainya.
Bahkan, ada sumber menyatakan, lahan eks sitaan KPK di salah satu desa di Kecamatan Kalianda, disewa sebesar Rp4 juta/hektar. Dimana sumber pun menyebutkan total lahan yang ada disekitaran lahan yang dimaksud mencapai kurang lebih 40 hektar.
“Tinggal kali saja berapa total nilai yang masuk pertahun. Pihak mana yang menerima atas pemanfaatkan lahan yang dulunya sempat di sita KPK itu kita juga nggak tahu,” cetus sumber ini.
Kembali ke Thamrin, mendapat pertanyaan di atas, mantan sekretaris KPU Lampung Selatan itu tampak kaget dan mengaku tidak tahu kalau ada aset hasil penyerahan KPK itu yang telah dimanfaatkan pihak tertentu.
“Saya tidak tahu secara terperinci kondisi di lapangan, yang pasti akan kita tinjau dulu,” tandasnya.
Sayangnya, pihak BPKAD baik kepala BPKAD Intji Indriati dan Sekretaris BPKAD Risko saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon soal Perda 11/2020 itu termasuk menanyakan progres aset yang diserahkan KPK, orang yang bersangkutan tidak mengangkat teleponnya. (Lex)