BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Sejumlah orang yang masuk dalam kategori pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) harus diisolasi mandiri di lokasi Rusunawa MBR Kalianda, lantaran positif Covid-19.
Berdasarkan data yang dihimpun sementara, terdapat 9 PPDN yang akan diisolasi di Rusunawa MBR, Kelurahan Waylubuk, Kecamatan Kalianda pada Senin 17 Mei 2021, sampai dengan pukul 11.51 WIB.
Dari data sementara dari sejumlah posko cek point di Lampung Selatan sampai dengan pukul 9.30 WIB, terdapat 14 orang PPDN yang terdiri dari pemudik yang pulang, panggilan kerja, sopir angkutan logistik dan para pencari kerja, positif covid hasil rapid antigen pada proses pemeriksaan dalam kegiatan penyekatan petugas di lapangan selama larangan mudik lebaran 2021.
Sedangkan, untuk asal pihak-pihak yang akan dilakukan isolasi mandiri di Rusunawa itu berasal dari Aceh Timur, Medan, Riau-Pekanbaru, Palembang dan Bandarlampung. Dengan rata-rata usia orang 23-50 tahun, atau usia produktif.
Data yang diterima dari posko cek point exit tol Hatta Bakauheni, pertanggal 17 Mei 2021 sampai pukul 07.00 WIB, di lokasi itu dilaksanakan RDT Antigen jumlah 96 dengan total akumulatif 182 dan positif 4 dan negatif 92 PPDN.
Pihak dinas kesehatan sendiri men-standby-kan 4 orang nakes dan non-nakes yang terdiri dari dokter, perawat dan driver.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, menyatakan pihaknya menyedikan 40 unit kamar di lokasi Rusunawa MBR tersebut, untuk kegiatan isolasi mandiri pasien PPDN.
“Kita siapkan semuanya. Ya kebutuhan sehari-hari sampai makan-minum pasien,” kata Dia disela-sela mengecek kondisi fasilitas Rusunawa bersama beberapa kepala OPD Pemkab Lampung Selatan.
Ia pun menyebutkan, jumlah PPDN yang diisolasi mandiri sebanyak 9 orang.
“Total hasil penyekatan ada 14 orang. 9 (isolasi) di Rusunawa NBR Kalianda, ada juga (diisolasi) di RS Bandarnegara Husada, Kotabaru, Jatiagung,” sebut Thamrin.
Mantan Sekretaris KPU Lampung Selatan itu pun menyebut, mereka akan diisolasi selama 5 kali 24 jam. Dan untuk lokasi, akan dijaga petugas Satpol-PP.
“Kalau perintah dari surat Satgas Covid19 nomor 13 tahun 2021, mereka diisolasi selama 5 kali 24 jam. Jadi, kalau masih positif, masa isolasi itu diperpanjang. Kalau untuk pasien yang dinyatakan sembuh nanti, kita serahkan ke mereka, mau pulang atau mau melanjutkan perjalanan. Yang pasti kita rapatkan dulu untuk ini,” tandasnya.
Pihak Dinas Kesehatan Lampung Selatan memperkirakan, jumlah PPDN yang diisolasi masih akan bertambah. (Lex)