BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Polsek Merbau Mataram Lampung Selatan (Lamsel), berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di Dusun Sukorejo, Desa Tanjung Baru.
Diketahui, barang bukti yang digelapkan yakni sepeda motor merk Suzuki Thunder warna hitam, B 6152 CIA, milik korban atas nama Masdani (28) warga Desa Tanjung Baru.
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Merbau Mataram, Iptu Aspul Nizwan mengungkapkan, kejadian penggelapan sepeda motor tersebut terjadi pada hari lebaran pertama, yakni Kamis (13/5/2021) sekira Pukul 13.00 wib.
“Pelaku meminta ijin dengan korban untuk menjajal motor merk Suzuki Thunder milik korban dengan cara dikendarai di jalan. Setelah korban menunggu, pelaku tidak kembali dan memulangkan motor milik korban itu. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Merbau Mataram,” ungkap Kapolsek, Senin (17/5/2021).
Berdasarkan laporan korban, lanjut Iptu Aspul Nizwan, polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Alhasil, pada hari Senin 17 Mei 2021 polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Yakni atas nama Iyun Demiyati (27) yang berprofesi sebagai seorang supir. Alamat Kampung Cikondang, Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.
“Lalu, Ka-tim Buser polres Lamsel Aiptu Sigit Setiarno dan Kanit Reskrim Polsek Merbau Mataram beserta anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya pagi tadi,” terusnya.
Kemudian, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Merbau Mataram guna penyidikan lebih lanjut. (Rls)