Sekda Thamrin ke Petugas Pasien Isolasi Pelaku Perjalanan : Terimakasih

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Thamrin menyampaikan apresiasi tertinggi, terhadap kinerja para petugas di lokasi isolasi bagi para pelaku perjalanan dalam negari (PPDN).

Hal ini disampaikan Thamrin saat diwawancarai soal kinerja para petugas di lokasi isolasi pelaku perjalanan yang positif berdasarkan pemeriksaan rapid antigen dalam kegiatan penyekatan larangan mudik lebaran, Jum’at 28 Mei 2021.

Bacaan Lainnya

Tak hanya itu, Thamrin pun menegaskan, pihaknya pun akan memperjuangkan insentif bagi para petugas yang telah mengabdi, dalam rangka pemutusan mata rantai Covid-19 dalam kegiatan nasional tersebut.

“Semua kita support, ya [untuk] insentif-nya. Obat dan vitamin-nya juga, agar imun-nya tetap terjaga. Yang pasti, kami ucapkan terimakasih kepada semua petugas disana,” ucapnya.

Mantan Sekretaris KPU Lampung Selatan itu pun mengajak pihak-pihak yang langsung kontak erat dengan pasien isolasi, tetap dapat bersemangat dalam menjalankan tugas mereka.
“Secara moril kita dukung mereka, karena mereka secara teknis, tinggal disana dan meninggalkan keluarga untuk bertugas. Kita semua berharap, semoga kedepan pandemi ini cepat berlalu,” sebutnya.

Sementara itu, berdasarkan data dari Jubir Satgas Covid Lampung Selatan Eka Riantinawati sedikitnya ada 302 personil Dinas Kesehatan setempat yang bertugas di lokasi isolasi pasien pelaku perjalanan, baik dari Puskesmas maupun dinas.
“Jadi, dari 27 puskesmas di Lampung Selatan, diperbantukan masing-masing puskesmas 10 orang petugas. Belum lagi yang dari dinas (kesehatan) dan OPD lain yang terlibat langsung,” sebut Eka.

Untuk PPDN yang diisolasi tercatat sampai dengan tanggal 26 Mei 2021 ada sebanyak 547 orang. Mereka tercatat diisolasi di 6 lokasi meliputi RSBNH, Rusunawa Kalianda, Wisma Haji Bandarlampung, NBR Kalianda, RS Urip dan RS Airan.

Pihak Satgas pun menganjurkan, bagi pelaku perjalanan yang hendak melintas di Lampung Selatan guna menyeberang ke Pulau Jawa, agar sebisa mungkin melakukan pemeriksaan rapid antigen atau semacamnya sebelum berangkat.
“Sekarangkan ada sedikit kelonggaran, surat pemeriksaan antigen itu berlaku 3 X 24 jam. Jadi sebisa mungkin sebelum berangkat lakukan pemeriksaan rapid Antigen,” tandasnya. (Lex)

About The Author

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *