Kejari Lamsel Bakal Buat Tempat Konsultasi Hukum Gratis, KNPI Meradang

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Selatan berencana akan membuat semacam tempat “klinik bantuan hukum” yang nantinya dijadikan tempat konsultasi hukum antara pihak kejaksaan dan masyarakat umum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati menyatakan, bantuan untuk pelayanan publik itu sifatnya santai, sehingga pihaknya dapat lebih mudah untuk berbaur dengan masyarakat awam.
“Kalau ada permasalahan (hukum), masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor kejaksaan. Jadi bisa ke situ, sehingga dapat juga menghilangkan rasa takut masyarakat awam terhadap profil kejaksaan,” ujarnya saat diwawancarai Rabu 2 Juni 2021.

Bacaan Lainnya

Ia pun menyebutkan, konsultasi hukum di klinik bantuan hukum itu nantinya bisa sambil “ngopi” bareng dan gratis.
“Jadi bisa konsultasi. Nanti, masyarakat yang datang itu butuh bantuan apa, kita akan bantu. Kita juga akan merasa lebih enak apabila tempat konsultasi itu tidak di kejaksaan, karena kita ingin merubah ‘imej‘ (pihak) kejaksaan itu (tanda kutip angker) secara pelan-pelan,” kata Dwi.

Ia pun mengaku, telah ‘suwon’ kepada bupati Nanang Ermanto untuk menyampaikan program tersebut kepada kepala daerah.
“Jadi kita ingin kejaksaan ini bisa menjadi sahabat masyarakat,” kata Dwi.

Terkait dengan lokasi yang bakal dijadikan tempat konsultasi hukum tersebut, yang dikabarkan akan menempati kantor Sekretariat KNPI Lampung Selatan, Dwi menyatakan silahkan hal itu dikonfirmasikan secara langsung kepada pihak Pemkab Lampung Selatan.
“Kalau kami hanya meminjam tempat. Dan itu sifatnya pelayanan untuk masyarakat Lampung Selatan,” tandasnya.

Sebelumnya, pihak KNPI Lampung Selatan melalui Sekretaris-nya Mahrudin Alihasan sempat mempertanyakan kenapa kantor sekretariat mereka yang justru masuk dalam rencana bakal digunakan oleh pihak kejaksaan.
“Kita mau nanya, kenapa (kantor kami), sementara kami sebelumnya tidak pernah diberi kabar atau diinformasikan soal ini. Jadi ceritanya, saya mau ke kantor, tiba-tiba rame orang-orang dari kejaksaan, loh ini ada apa. Makanya kami ke pemda mau nanya ke pak sekda, eh nggak ada orangnya,” kata Mahrudin.

Ia pun menceritakan, sebelumnya pihaknya sudah mengajukan usulan agar kantor sekretariat itu dilakukan rehab berat, lantaran kondisinya sudah rusak.
“Informasinya akan dilakukan perbaikan di (APBD) Perubahan 2021 ini, tapi kok malah ini mau pinjam pakai oleh pihak lain. Itu masih ada bukti prasasti yang diresmikan tahun 1998 oleh pak bupati terdahulu, bahwa kantor itu tempat untuk KNPI,” ujarnya.

Ia pun mengakui ini, bila kantor sekretariat KNPI Lampung Selatan itu merupakan aset pemerintah daerah. Namun, pihaknya berharap seluruh pihak terkait dapat duduk bersama, guna mencari solusi terbaik, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
“Memang betul itu aset pemda, tetapi apa salahnya kita duduk bersama atau ada pemberitahuan seperti apa. Makanya kita akan mengelar rapat bersama kawan-kawan di KNPI, baru nanti apa yang diputuskan dalam rapat itu, kita konsultasikan ke pemda,” kata Dia. (Lex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *