BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Sebanyak 5.824 masyarakat wajib pajak di Lampung Selatan, tercatat menjadi pemohon dalam program pemutihan yang digelar pihak Samsat Kalianda.
Kanit Regident Ipda Wahyu Listianto mendampingi Kasat Lantas AKP Edwin W.D Putra menjelaskan, sejak digelar pada 1 April – 2 Juni tercatat telah ada 5.724 pemohon mengikuti program pemutihan itu. Dimana, sebanyak 4.402 merupakan pemohon pajak untuk kendaraan roda dua dan 1.322 pemohon untuk roda empat.
“Dan untuk hari ini sampai dengan pukul 12.00 WIB, bertambah lagi 100 wajib pajak,” jelasnya, Kamis 3 Juni 2021.
Ia pun menjelaskan, jenis permohonan yang diurus oleh wajib pajak rata-rata untuk pembayaran pajak tahunan yang menunggak, perpanjangan STNK plat 5 tahunan dan hernopol serta mutasi/balik nama (BBN).
“Yang paling banyak adalah perpanjangan STNK plat 5 tahunan dan perpanjangan pajak tahunan atau tunggakan pajak,” kata Wahyu.
Pihaknya pun mengajak, masyarakat dapat memanfaatkan momentum pemutihan tersebut, dan segera membayar pajak kendaraan mereka.
“Pemutihan ini digelar sejak 1 April – September 2021 mendatang. Kami harapkan momentum ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat wajib pajak,” tandasnya. (Lex)